Polda Sumut Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen Kendaraan Bermotor Lintas Provinsi: Omzet Miliaran Rupiah!

Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap jaringan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor skala besar yang beroperasi lintas provinsi. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya praktik jual beli dokumen kendaraan bermotor ilegal. Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut kemudian melakukan serangkaian penyelidikan intensif yang mengarah pada penangkapan Janfrisa Sembiring alias JS (36), otak dari operasi tersebut.

JS, yang menjalankan bisnis haramnya dari sebuah rumah produksi di Medan Tuntungan, Sumatera Utara, diketahui telah beroperasi selama kurang lebih tiga tahun. Dalam kurun waktu tersebut, ia memproduksi dan menjual ratusan dokumen palsu kendaraan bermotor, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu, yang kemudian diedarkan ke berbagai wilayah di Indonesia. Modus operandinya meliputi penjualan langsung, melalui perantara, dan bahkan melalui platform media sosial seperti Facebook.

"Dari JS, kita bisa mendapatkan hasil bahwa yang bersangkutan telah melaksanakan kegiatan ini kurang lebih tiga tahun," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono saat konferensi pers di Polda Sumut, Senin (5/5/2025).

Menurut keterangan Kombes Sumaryono, tersangka JS belajar membuat dokumen palsu secara otodidak melalui internet. Setelah menguasai teknik pemalsuan dan mampu menghasilkan dokumen yang sangat mirip dengan aslinya, ia mulai menjualnya dengan harga bervariasi antara Rp 750 ribu hingga Rp 4 juta, tergantung jenis kendaraan yang akan dipalsukan dokumennya. Dari hasil penjualan dokumen palsu tersebut, JS diperkirakan telah meraup keuntungan sebesar Rp 2 hingga 3 miliar selama tiga tahun beroperasi.

Selain JS, polisi juga berhasil mengamankan 10 tersangka lain yang terlibat dalam sindikat ini, masing-masing dengan peran yang berbeda, yaitu:

  • Muhammad Tebri (38): Pemilik bengkel yang merakit mobil Mini Morris ilegal.
  • Muslim (33): Peran tidak dijelaskan dalam berita.
  • Edi Nuriswan (47): Peran tidak dijelaskan dalam berita.
  • Dwi Rijki Suteja (31): Peran tidak dijelaskan dalam berita.
  • Bobby Leonardus Sembiring (42): Peran tidak dijelaskan dalam berita.
  • Dedy Saputra (46): Peran tidak dijelaskan dalam berita.
  • Robi Anzalni (36): Peran tidak dijelaskan dalam berita.
  • Febi Donal (39): Peran tidak dijelaskan dalam berita.
  • Leonardus Juivernianto (33): Peran tidak dijelaskan dalam berita.
  • Indra Wijaya (30): Peran tidak dijelaskan dalam berita.

Para tersangka memiliki peran yang beragam, mulai dari pemilik bengkel yang merakit kendaraan ilegal, distributor dokumen palsu, debt collector yang menjual mobil sitaan dengan dokumen palsu, perantara, hingga pemesan dokumen. Kombes Sumaryono menjelaskan bahwa sindikat ini beroperasi dalam tiga klaster utama:

  1. Klaster Perakitan Kendaraan Ilegal: Muhammad Tebri, pemilik bengkel, membeli suku cadang mobil Mini Morris dari Malaysia dan merakitnya tanpa izin. Setelah mobil selesai dirakit, ia memesan STNK dan BPKB palsu kepada JS untuk kemudian dijual bersama mobil ilegal tersebut.
  2. Klaster Pembuatan Kendaraan Bodong: Sindikat ini juga membuatkan unit kendaraan bodong untuk BPKB yang sudah ada, sehingga seolah-olah kendaraan tersebut memiliki legalitas.
  3. Klaster Mobil Sitaan: Sindikat ini melibatkan debt collector dari Pekanbaru, Riau, yang mengambil mobil sitaan, memesan dokumen STNK palsu, dan kemudian menjual mobil tersebut kepada konsumen.

Polda Sumut bekerja sama dengan kepolisian di enam daerah lain, yaitu Riau, Jakarta, Banten, Bali, Jawa Timur, dan Jawa Barat, untuk mengungkap jaringan ini secara menyeluruh. Sebanyak 25 mobil dan satu sepeda motor berhasil diamankan, termasuk sembilan unit Mini Cooper yang masih dalam proses perakitan. Polisi juga menyita sejumlah besar dokumen palsu dan peralatan yang digunakan untuk membuat dokumen tersebut.

Saat ini, Polda Sumut masih terus melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri kendaraan-kendaraan lain yang diduga terkait dengan sindikat ini. Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Sumut, Korlantas Polri, dan Bea Cukai untuk menindaklanjuti temuan terkait masuknya barang-barang ilegal berupa mesin dan suku cadang kendaraan. Kombes Sumaryono memastikan bahwa tidak ada keterlibatan pejabat dalam sindikat ini, dan seluruh tindakan dilakukan oleh para tersangka yang telah diamankan.