Jonathan Frizzy Terjerat Kasus Vape Berisi Etomidate, Polisi Ungkap Peran Sang Aktor
Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba kembali menjerat seorang figur publik. Aktor Jonathan Frizzy, yang akrab disapa Ijonk, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus vape yang mengandung zat terlarang jenis etomidate. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari pengembangan kasus yang bermula dari temuan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Kombes. Pol. Ronald FC Sipayung, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pelimpahan laporan oleh pihak Bea Cukai pada tanggal 13 Maret lalu. Petugas Bea Cukai mengamankan seorang penumpang berinisial BTR yang baru tiba dari Malaysia karena kedapatan membawa zat etomidate. Penyelidikan lebih lanjut kemudian mengarah pada penangkapan tersangka kedua, seorang wanita berinisial ER. BTR berperan sebagai pihak yang membawa masuk barang haram tersebut dari luar negeri.
Peran Jonathan Frizzy dalam Kasus Ini
Dari hasil pemeriksaan terhadap BTR dan ER, nama Jonathan Frizzy muncul sebagai pihak yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan etomidate. Polisi menemukan bahwa Ijonk berperan dalam membuat grup WhatsApp bernama 'Berangkat' yang beranggotakan para tersangka, yaitu BTR, ER, dan EDS. Grup ini digunakan sebagai sarana komunikasi untuk mengatur strategi meloloskan cartridge berisi etomidate tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, Ijonk memberikan informasi terkait penginapan di Kuala Lumpur kepada para tersangka. Ia juga disebut turut mengawasi dan mengontrol proses awal masuknya zat etomidate ke Indonesia. Dalam grup WhatsApp tersebut, Ijonk memberikan instruksi dan arahan terkait cara membawa masuk zat terlarang itu dari Malaysia ke Jakarta. Bahkan, Ijonk juga memberikan informasi terkait penginapan atau hotel di Kuala Lumpur bagi ketiga tersangka.
Upaya penyelundupan ini sempat hampir berhasil, namun berkat ketelitian petugas Bea Cukai yang melakukan pemeriksaan mendetail, kandungan etomidate dalam cairan vape tersebut berhasil diidentifikasi. Akibatnya, upaya tersebut berhasil digagalkan.
Selain BTR dan ER, polisi juga berhasil mengamankan tersangka lain berinisial EDS yang juga merupakan anggota grup WhatsApp 'Berangkat'. EDS diketahui berada di Thailand sebelum akhirnya ditangkap.
Penangkapan dan Ancaman Hukuman
Jonathan Frizzy ditangkap di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada hari Minggu, 4 Mei lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap Ijonk.
Atas perbuatannya, Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal bagi Ijonk adalah 12 tahun penjara atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Nama Ijonk mencuat setelah polisi memeriksa tiga tersangka sebelumnya, yaitu BTR, ER, dan EDS. Ketiganya ditangkap karena membawa vape berisi etomidate dari luar negeri. Keterangan dari ketiga tersangka inilah yang kemudian menyeret nama Jonathan Frizzy dalam kasus ini.