Artis JF Terjerat Kasus Vape Ilegal Berisi Etomidate: Kronologi Lengkap Penyelidikan Polisi
Artis JF Terjerat Kasus Vape Ilegal: Kronologi Penyelidikan Terungkap
Kasus peredaran cartridge vape ilegal yang mengandung zat berbahaya, etomidate, menyeret nama seorang figur publik berinisial JF. Pihak kepolisian dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta, melalui Kombes Pol Ronald Sipayung, mengungkap detail kronologis penangkapan dan penetapan JF sebagai tersangka.
Investigasi bermula dari serangkaian penangkapan terkait pelanggaran Undang-Undang Kesehatan antara bulan Maret dan April 2025. Dari empat kasus yang ditangani, tiga di antaranya merupakan hasil kerjasama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Total tujuh tersangka, terdiri dari tiga wanita dan empat pria, berhasil diamankan beserta barang bukti sebanyak 881 cartridge vape berisi etomidate.
"Jika 881 cartridge ini berhasil beredar di masyarakat, nilai jualnya bisa mencapai Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per unit," ujar Kombes Pol Ronald Sipayung dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta.
Salah satu kasus yang menjerat JF bermula dari limpahan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 13 Mei 2025. Petugas Bea Cukai mengamankan seorang penumpang yang baru tiba dari Malaysia karena kedapatan membawa cartridge vape ilegal. Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada penangkapan tersangka pertama berinisial BTR.
Dari keterangan BTR, polisi mengamankan tersangka kedua, seorang wanita berinisial ER (34). BTR diketahui berperan sebagai pihak yang membawa masuk barang haram tersebut dari luar negeri.
Penyidikan terhadap BTR dan ER mengungkap keterlibatan Jonathan Frizzy, yang diduga sebagai pembuat grup WhatsApp bernama "Berangkat". Grup ini digunakan untuk berkomunikasi dan mengatur strategi memasukkan cartridge vape berisi etomidate ke Indonesia.
Peran JF dalam Sindikat Vape Ilegal
Polisi tidak langsung menangkap JF, tetapi terus mengumpulkan bukti-bukti pendukung. Selain JF, seorang tersangka lain berinisial EDS juga berhasil diamankan di Thailand karena keterlibatannya dalam sindikat ini. Pemeriksaan percakapan dalam grup WhatsApp menunjukkan bahwa EDS merupakan salah satu anggota grup.
"Dari barang bukti digital yang kami sita, terungkap bahwa JF adalah orang yang membuat grup WhatsApp 'Berangkat'," jelas Kombes Pol Ronald Sipayung.
Grup "Berangkat" digunakan untuk membahas strategi penyelundupan cartridge vape ilegal dari Malaysia ke Jakarta. JF juga memberikan informasi tentang penginapan di Kuala Lumpur kepada anggota grup lainnya.
"Dalam proses pengiriman ke Jakarta, JF juga melakukan pengawasan dan pengendalian, karena barang ini sempat diperiksa secara detail oleh Bea Cukai," lanjut Kombes Pol Ronald Sipayung.
Lebih lanjut, Kombes Pol Ronald Sipayung mengungkapkan adanya komunikasi dalam grup yang mengindikasikan upaya untuk "mengurus" agar etomidate bisa lolos dari pemeriksaan.
Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang terkumpul, polisi akhirnya menetapkan Jonathan Frizzy sebagai tersangka dan melakukan penangkapan pada hari Minggu, 4 Mei 2025.
Daftar Kata Kunci:
- Vape
- Etomidate
- Jonathan Frizzy
- Narkoba
- Bandara Soekarno-Hatta
- Penyelundupan
- Bea Cukai
- Kuala Lumpur
- Tersangka
- Polresta Bandara Soekarno-Hatta
- Undang-Undang Kesehatan