Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Mataram Titipkan Pesan Haru untuk Istri Tercinta

MATARAM - IWAS alias Agus, seorang terdakwa dalam kasus kekerasan seksual, menyampaikan pesan menyentuh hati untuk istrinya, Ni Luh Nopianti, di tengah proses hukum yang tengah ia jalani. Pesan tersebut diungkapkan Agus sebelum memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025), untuk mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan nada penuh haru, Agus menyampaikan ucapan terima kasih kepada istrinya atas kesetiaannya menerima segala kekurangannya. Ia juga meminta Nopianti untuk bersabar menunggunya menghadapi proses hukum ini. "Istri saya, terima kasih telah menerima kekurangan saya, bersabar menunggu saya," ujarnya kepada awak media yang menunggunya.

Agus juga berjanji akan terus berusaha menafkahi istrinya dengan cara yang halal dan tidak akan menjadi beban bagi orang lain. Ia berharap istrinya diberikan kekuatan dalam menghadapi cobaan berat ini. "Semoga istri saya kuat dalam menghadapi cobaan ini, untuk istriku tersayang Nopianti, jaga diri baik-baik di sana," imbuhnya.

Terdakwa juga berharap agar masalah hukum yang tengah membelitnya segera menemukan titik terang dan ia bisa memulai lembaran baru bersama istrinya dengan semangat yang baru pula.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Agus atas kasus kekerasan seksual ini digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Mataram. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Agus terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan primer Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). JPU menuntut Agus dengan hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

Menanggapi tuntutan yang diajukan JPU, Agus dan tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Rabu (14/5/2025) di Pengadilan Negeri Mataram. Alfian Wibawa, salah satu anggota tim kuasa hukum Agus, mengungkapkan bahwa kliennya sangat terkejut dengan tuntutan maksimal yang diajukan oleh JPU. Agus bahkan berencana untuk menyampaikan pembelaan pribadinya di hadapan majelis hakim, selain pembelaan yang akan disampaikan oleh tim kuasa hukumnya.

"Tadi juga, saking kagetnya Agus dengan tuntutan maksimal jaksa, nanti Agus akan menyampaikan secara pribadi isi hatinya selama proses yang akan Agus sampaikan dengan pembelaan pribadi terpisah dari pembelaan kami, penasihat hukumnya," terang Alfian.

Sidang lanjutan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi Agus untuk menyampaikan pembelaannya dan memberikan penjelasan terkait kasus yang menjeratnya.