Penangguhan Worldcoin dan WorldID Memicu Kekhawatiran Warga Bekasi Terkait Keamanan Data Biometrik
Dampak Pembekuan Worldcoin dan WorldID: Warga Bekasi Resah Soal Data Retina
Keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk membekukan izin operasional Worldcoin dan WorldID berbuntut pada keresahan di kalangan warga Bekasi yang telah menyerahkan data biometrik retina mereka. Kekhawatiran utama adalah potensi penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, mengingat sensitivitas informasi pribadi yang telah dibagikan.
Udin, seorang pengemudi ojek online yang ditemui di sekitar gerai WorldID dan World Coin di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, mengungkapkan kekecewaannya sekaligus kekhawatirannya. Ia berniat mencairkan koin tahap kedua setelah sebelumnya menerima Rp 175.000 pada tahap pertama. Namun, ia mendapati gerai tersebut telah tutup.
"Sebenarnya butuh uang, tapi sekarang jadi khawatir data saya kenapa-kenapa," ujarnya dengan nada cemas.
Lain halnya dengan Devi, warga Bekasi lainnya, menyambut baik langkah pemerintah. Ia mengaku telah membatalkan niat untuk memindai retina matanya karena pertimbangan keamanan data. Devi merasa lega karena potensi risiko penyalahgunaan data pribadinya dapat dihindari.
"Awalnya tertarik, tapi setelah dengar berita soal potensi masalah, saya langsung urungkan niat," ungkap Devi.
Sebelumnya, diketahui bahwa di wilayah Bekasi terdapat beberapa gerai WorldID dan World Coin, di antaranya berlokasi di Jalan Raya Narogong, Rawalumbu (Kota Bekasi), Ampera, Bekasi Timur (Kota Bekasi), dan Tarumajaya (Kabupaten Bekasi). Keberadaan gerai-gerai ini menarik minat masyarakat untuk berpartisipasi dalam program yang menawarkan imbalan atas penyerahan data biometrik retina.
Alasan Pembekuan dan Tindak Lanjut Pemerintah
Kementerian Kominfo mengambil tindakan tegas dengan membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) Worldcoin dan WorldID setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas yang dianggap mencurigakan. Pembekuan ini dipandang sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko yang mungkin timbul.
"Pembekuan ini bersifat sementara, sambil kami melakukan pendalaman lebih lanjut," jelas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangan persnya.
Kementerian Kominfo juga berencana memanggil perwakilan dari PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik. Hasil investigasi awal menunjukkan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dan tidak memiliki TDPSE yang sesuai.
"Worldcoin ternyata menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara. Ini tentu perlu kami dalami lebih lanjut," tegas Semuel.
Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah, mengingat implikasinya terhadap perlindungan data pribadi dan keamanan siber. Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang merugikan masyarakat dan memastikan penyelenggaraan sistem elektronik berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Imbauan kepada Masyarakat
Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam memberikan data pribadi kepada pihak lain. Masyarakat juga diimbau untuk selalu memantau perkembangan informasi terkait isu-isu keamanan siber dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.