Pelarian Delapan Tahun Berakhir: Mantan Teller Bank BUMN Ditangkap atas Kasus Korupsi Rp 2 Miliar
Bandar Lampung - Setelah buron selama delapan tahun, Endang Pristiwati (56), mantan teller sebuah bank BUMN, berhasil diringkus oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah pada Minggu (4/5/2025) malam di Bandar Lampung. Penangkapan ini terkait kasus korupsi yang dilakukannya pada tahun 2006, yang merugikan negara sebesar lebih dari Rp 2 miliar.
Alfa Dera, Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Lampung Tengah, mengungkapkan bahwa penangkapan Endang dilakukan setelah melalui proses pelacakan yang intensif. "Terpidana telah berupaya untuk menghindari penangkapan dengan mengganti identitas dan berpindah-pindah tempat selama dalam pelarian. Namun, berkat kerja keras tim, keberadaannya berhasil kami deteksi," ujarnya pada Senin (5/5/2025).
Kasus korupsi yang menjerat Endang terjadi ketika ia masih menjabat sebagai teller di salah satu cabang bank BUMN di Bandar Jaya, Lampung Tengah. Modus operandi yang dilakukan menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi bank dan negara. Atas perbuatannya tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang menjatuhkan vonis in absentia pada tahun 2017, berupa hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.
Proses penangkapan Endang dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) penanganan Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah berhasil diamankan, Endang langsung dibawa ke Kejari Lampung Tengah untuk proses administrasi lebih lanjut.
"Eksekusi terhadap terpidana telah dilaksanakan pada pukul 22.25 WIB dengan mengantarkan yang bersangkutan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih. Di sana, Endang akan menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan," jelas Alfa.
Penangkapan Endang Pristiwati ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dalam memberantas tindak pidana korupsi, serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan keuangan negara. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pihak, khususnya yang berkecimpung di dunia perbankan, untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
- Kronologi Singkat Kasus:
- 2006: Endang Pristiwati melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai teller bank BUMN.
- 2017: Pengadilan Tipikor Tanjung Karang menjatuhkan vonis in absentia 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
- 2017-2025: Endang menjadi buronan dan berpindah-pindah tempat serta mengganti identitas.
- 4 Mei 2025: Endang berhasil ditangkap di Bandar Lampung.
- 5 Mei 2025: Endang dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Gunung Sugih.