TikTok Terancam Denda Triliunan Rupiah Akibat Transfer Data Pengguna ke Tiongkok
Regulator privasi data Irlandia menjatuhkan denda sebesar 530 juta euro, setara dengan 9,8 triliun rupiah, kepada platform media sosial TikTok atas dugaan pelanggaran terkait transfer data pengguna ke Tiongkok. Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) menemukan bahwa TikTok tidak mematuhi regulasi perlindungan data Uni Eropa (GDPR) dalam pemrosesan dan transfer data pengguna Eropa ke Tiongkok.
Pelanggaran ini berpusat pada kekhawatiran bahwa data pribadi pengguna Eropa tidak mendapatkan tingkat perlindungan yang setara dengan yang dijamin oleh GDPR ketika diakses oleh staf di Tiongkok. DPC juga menyoroti bahwa TikTok gagal memberikan informasi yang akurat mengenai lokasi penyimpanan data pengguna Eropa, dengan mengklaim bahwa data tersebut tidak disimpan di server yang berlokasi di Tiongkok.
Graham Doyle, wakil komisaris di DPC, menyatakan bahwa transfer data pribadi TikTok ke Tiongkok melanggar GDPR. Pelanggaran ini disebabkan karena TikTok tidak dapat memverifikasi, menjamin, dan menunjukkan bahwa data pribadi pengguna yang diakses dari jarak jauh oleh staf di Tiongkok diberikan perlindungan yang setara dengan standar Eropa.
Sebagai respons terhadap keputusan ini, TikTok menyatakan ketidaksetujuannya dan berencana untuk mengajukan banding. Christine Grahn, kepala kebijakan publik TikTok untuk Eropa, berpendapat bahwa keputusan tersebut tidak mempertimbangkan inisiatif keamanan data Project Clover yang bernilai 12 miliar euro, yang dirancang untuk melindungi data pengguna Eropa. Grahn menekankan bahwa keputusan tersebut berfokus pada periode waktu sebelum implementasi Project Clover pada tahun 2023 dan tidak mencerminkan perlindungan data yang berlaku saat ini.
Ia juga menambahkan bahwa DPC sendiri mencatat bahwa TikTok secara konsisten menyatakan tidak pernah menerima permintaan data pengguna Eropa dari otoritas Tiongkok dan tidak pernah memberikan data pengguna Eropa kepada mereka.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:
- Denda: TikTok didenda 530 juta euro (sekitar Rp 9,8 triliun) oleh regulator privasi Irlandia.
- Pelanggaran: TikTok dinilai melanggar GDPR Uni Eropa terkait transfer data pengguna Eropa ke Tiongkok.
- Kekhawatiran: Data pribadi pengguna Eropa tidak mendapatkan perlindungan yang setara saat diakses oleh staf di Tiongkok.
- Respons TikTok: TikTok tidak setuju dengan keputusan tersebut dan berencana mengajukan banding.
- Project Clover: TikTok menyoroti inisiatif keamanan data senilai 12 miliar euro yang dirancang untuk melindungi data pengguna Eropa.