Antisipasi Penyalahgunaan Data, Pemkot Bekasi Imbau Warga Pelapor Pemindaian Retina ke WorldID
Pemerintah Kota Bekasi mengambil langkah proaktif terkait aktivitas pemindaian retina yang dilakukan oleh WorldID di wilayahnya. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyerukan kepada seluruh warga yang telah berpartisipasi dalam proses pemindaian data biometrik retina mata untuk segera melaporkan diri ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bekasi.
"Kami mengimbau kepada seluruh warga yang telah melakukan aktivasi retina untuk segera melaporkannya kepada Diskominfo," tegas Tri Adhianto saat ditemui di lingkungan Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Senin (5/5/2025).
Langkah ini diambil sebagai upaya preventif pemerintah daerah untuk mengumpulkan data warga yang telah melakukan pemindaian retina. Tujuan utamanya adalah untuk memitigasi potensi penyalahgunaan data pribadi warga di masa mendatang. Dengan memiliki data yang terpusat, pemerintah akan lebih mudah mengidentifikasi dan merespon jika terjadi indikasi penyalahgunaan data retina.
"Nantinya, jika ada penggunaan data yang mencurigakan terkait warga, kita akan lebih mudah melakukan antisipasi sejak awal," jelas Tri Adhianto.
Meskipun demikian, Tri Adhianto mengakui bahwa pihaknya belum sepenuhnya memahami manfaat dan tujuan spesifik dari pengumpulan data retina yang dilakukan oleh WorldID. Pemerintah Kota Bekasi akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas mengenai hal ini.
"Sejauh ini, kami memang belum mengetahui secara pasti manfaat dan tujuan perusahaan tersebut melakukan aktivasi terkait dengan retina warga masyarakat Kota Bekasi," ungkapnya.
Di Kota Bekasi sendiri, tercatat ada dua gerai WorldID dan World Coin yang beroperasi, yaitu di Jalan Raya Narogong, Rawalumbu dan Ampera, Bekasi Timur. Sementara itu, di Kabupaten Bekasi, gerai WorldID dan World Coin berlokasi di Tarumajaya.
Imbauan ini dikeluarkan seiring dengan langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang telah membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (PSE) Worldcoin dan WorldID. Pembekuan ini dilakukan menyusul adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas yang mencurigakan terkait layanan digital tersebut. Kemkominfo akan memanggil perwakilan PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik dalam layanan Worldcoin dan WorldID.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkominfo, Alexander Sabar, pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko yang dapat merugikan masyarakat. Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Sementara itu, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara.
Daftar Kata Kunci:
- Pemkot Bekasi
- WorldID
- Pemindaian Retina
- Diskominfo
- Penyalahgunaan Data
- Mitigasi Risiko
- Kemkominfo
- Pembekuan PSE
- PT Terang Bulan Abadi
- PT Sandina Abadi Nusantara