Pengoplosan LPG Bersubsidi di Semarang Terbongkar, Negara Rugi Miliaran Rupiah

Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi yang dilakukan secara ilegal di sebuah pangkalan gas di Semarang, Jawa Tengah. Praktik curang ini mengakibatkan kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yakni Rp 5,6 miliar.

Brigjen Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa kerugian miliaran rupiah tersebut merupakan akumulasi dari subsidi yang seharusnya diterima oleh masyarakat, namun diselewengkan melalui praktik pengoplosan ini. "Ini bukan keuntungan yang mereka peroleh, tapi kalkulasi kehilangan barang subsidi yang harusnya diterima oleh masyarakat, namun demikian ini tidak tepat sasaran," tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta.

Modus operandi pengoplosan ini dilakukan di sebuah gudang pangkalan gas yang izinnya sebenarnya telah dicabut sejak tahun 2020 karena menjual gas di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Meskipun demikian, pelaku tetap menjalankan bisnis ilegalnya secara diam-diam, dengan tetap memasang plang pengecer gas untuk mengelabui masyarakat.

"Namun, plang izin tersebut masih menempel di pintu masuk gudang yang memang menjadi pengecer gas, sehingga masyarakat tahunya gudang tersebut masih berizin," jelas Brigjen Nunung.

Pengoplosan dilakukan pada malam hari, antara pukul 18.00 hingga 03.00 WIB, di area tersembunyi dalam gudang. Para pelaku mampu mengoplos 50 hingga 60 tabung gas 12 kg per orang setiap harinya. Gas oplosan tersebut kemudian didistribusikan melalui jaringan sales yang sudah dikenal.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka, yaitu FZSW (pemilik gudang), DS, dan KKI (pengoplos). Selain itu, polisi juga menyita ribuan tabung gas berbagai ukuran, peralatan pengoplosan, serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut gas oplosan.

Berikut adalah daftar barang bukti yang berhasil diamankan:

  • 20 tabung 50 kg
  • 649 tabung 12 kg
  • 95 tabung 5,5 kg
  • 3.345 tabung 3 kg
  • 10 unit selang
  • 1 unit timbangan
  • 12 pak segel baru warna kuning tabung 12 kg
  • 5 ikat plastik es batu ukuran 250 gram
  • 5 pak segel warna putih untuk tabung 5,5 kg
  • 3 unit handphone
  • 1 unit truk
  • 2 unit mobil pick up

Saat ini, penyidik tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk para sales yang memasok gas subsidi kepada pelaku. Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.