Mantan Ketua PN Surabaya Diduga Terima Suap Kasus Vonis Bebas Tannur: Pesan 'Jangan Lupa Aku' Terungkap di Persidangan

Mantan Ketua PN Surabaya Diduga Terima Suap Kasus Vonis Bebas Tannur: Pesan 'Jangan Lupa Aku' Terungkap di Persidangan

Persidangan kasus suap yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar; ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja; dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, kembali mengungkap fakta mengejutkan. Saksi Mangapul, salah satu hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, mengungkapkan adanya pesan dari mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, yang berbunyi 'jangan lupa aku' terkait pembagian uang suap atas vonis bebas tersebut. Pengakuan ini disampaikan Mangapul saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).

Mangapul menjelaskan bahwa ia menerima SGD 140.000 dari pihak Tannur sebagai ucapan terima kasih atas putusan bebas kliennya. Uang tersebut, menurut keterangannya, kemudian dibagi-bagi di ruangannya. Rincian pembagiannya adalah SGD 20.000 untuk Rudi Suparmono, SGD 10.000 untuk panitera pengganti, Siswanto, sedangkan sisanya dibagi tiga hakim yaitu Mangapul (SGD 36.000), Heru Hanindyo (SGD 36.000), dan Erintuah Damanik (SGD 38.000). Ia menekankan bahwa ide untuk menyisihkan SGD 20.000 untuk Rudi Suparmono berasal dari Erintuah Damanik, yang mengatakan telah menerima pesan dari Rudi Suparmono sebelumnya, 'Jangan lupa aku', jika ada uang terima kasih atas putusan tersebut. Pengakuan ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan Rudi Suparmono dalam kasus suap ini.

Lebih lanjut, Mangapul menjelaskan kronologi kejadian. Dua hari sebelum sidang putusan, pihak Tannur memberikan uang suap tersebut. Setelah sidang tuntutan, majelis hakim langsung bermusyawarah dan memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur. Erintuah Damanik, menurut Mangapul, sempat mengatakan 'kita satu pintu' setelah keputusan tersebut diambil. Pernyataan ini, menurut Mangapul, mengindikasikan adanya kesepakatan di antara para hakim untuk membebaskan Tannur. Pembagian uang suap dilakukan setelah pertemuan tersebut di ruangan Mangapul.

Jaksa penuntut umum mendakwa tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 (setara Rp 3,6 miliar) terkait vonis bebas Ronald Tannur. Kasus ini bermula dari upaya ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, untuk membebaskan anaknya dari jeratan hukum atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Meirizka Widjaja kemudian meminta bantuan pengacara Lisa Rachmat, yang selanjutnya menghubungi mantan pejabat MA, Zarof Ricar, untuk mencarikan hakim yang dapat membebaskan Ronald Tannur. Suap kemudian diberikan, dan Ronald Tannur divonis bebas. Namun, putusan tersebut kemudian dibatalkan setelah jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara.

Rudi Suparmono, mantan Ketua PN Surabaya, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung terkait keterlibatannya dalam kasus ini. Pengakuan Mangapul mengenai pesan 'jangan lupa aku' dari Rudi Suparmono semakin memperkuat bukti keterlibatannya dalam skandal suap tersebut dan menjadi titik penting dalam proses pengadilan. Persidangan selanjutnya akan terus dipantau untuk mengungkap seluruh fakta dan jaringan dalam kasus suap ini.

Daftar poin penting:

  • Pengakuan Mangapul tentang pesan 'jangan lupa aku' dari mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono.
  • Rincian pembagian uang suap SGD 140.000.
  • Peran Erintuah Damanik dalam pembagian uang dan kesepakatan vonis bebas.
  • Kronologi pemberian suap dan putusan vonis bebas Ronald Tannur.
  • Penetapan Rudi Suparmono sebagai tersangka dan penahanannya.
  • Kasasi yang diajukan jaksa dan vonis 5 tahun penjara untuk Ronald Tannur.
  • Jumlah suap yang diterima hakim PN Surabaya (Rp 1 miliar dan SGD 308.000).