Jonathan Frizzy Terjerat Kasus Narkoba: Diduga Dalangi Pengiriman Vape Berisi Etomidate dari Malaysia

Aktor Jonathan Frizzy, atau yang akrab disapa Ijonk, kini menghadapi masalah hukum serius terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkoba internasional. Pihak kepolisian Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap bahwa Ijonk diduga kuat menjadi otak di balik pengiriman cartridge vape yang mengandung zat terlarang, etomidate, dari Malaysia ke Indonesia.

Kombes Pol Ronald Sipayung, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, dalam konferensi pers menjelaskan peran sentral Jonathan Frizzy dalam operasi ilegal ini. Menurutnya, Ijonk tidak hanya mengatur pengiriman, tetapi juga menyediakan akomodasi bagi kurir di Kuala Lumpur dan aktif mengawasi proses penyelundupan hingga barang haram tersebut tiba di Jakarta. "Dalam grup WhatsApp yang dibuat JF, JF juga memberikan informasi terkait dengan tempat penginapan atau hotel di Kuala Lumpur (untuk kurir)," ujar Kombes Pol Ronald Sipayung. Dia menambahkan, "Kemudian dalam proses membawa ke Jakarta, JF juga melakukan pengawasan dan pengontrolan."

AKP Michael Tandayu, Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, menambahkan bahwa komunikasi intensif terjalin antara Jonathan Frizzy dan seorang pemasok di Malaysia melalui perantara bernama EDS. Komunikasi ini meliputi detail teknis pengiriman cartridge vape berisi etomidate. "Dia juga yang menyediakan kurir untuk menjemput cartridge pod berisi liquid mengandung etomidate. Ketiga, dia adalah orang yang mempersiapkan dari awal, memonitor, dan memfasilitasi penjumpatan pod mengandung zat etomidate," kata AKP Michael Tandayu.

Kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka bukan publik pada bulan Maret lalu yang kedapatan membawa vape berisi etomidate di Bandara Soekarno-Hatta. Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah pada keterlibatan Jonathan Frizzy. Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap Ijonk sebagai saksi dan berencana melakukan pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya tertunda karena alasan kesehatan. Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan intensif oleh Satresnarkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta.