Tuntutan Maksimal 12 Tahun Penjara Mengejutkan Terdakwa Disabilitas dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
MATARAM - IWAS alias Agus, seorang terdakwa penyandang disabilitas, beserta tim penasihat hukumnya menyatakan keterkejutan mereka atas tuntutan hukuman 12 tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram pada Senin (5/5/2025). Tuntutan tersebut dinilai sangat berat, mengingat kondisi Agus sebagai seorang difabel.
Pengacara M Alfian Wibawa, yang tergabung dalam tim pembela Agus, mengungkapkan bahwa tuntutan maksimal tersebut sangat mengejutkan. Sidang yang digelar secara tertutup di ruang sidang utama PN Mataram ini adalah terkait dengan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU berpendapat bahwa Agus terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 6 huruf C Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Selain tuntutan pidana penjara, JPU juga menuntut Agus untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Menanggapi tuntutan yang diajukan JPU, Agus dan tim penasihat hukumnya telah mempersiapkan pembelaan yang akan disampaikan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Rabu (14/5/2025) di PN Mataram. Agus sendiri berencana untuk menyampaikan pembelaan secara pribadi di hadapan majelis hakim.
"Agus sangat terkejut dengan tuntutan maksimal dari jaksa, dan dia akan menyampaikan sendiri isi hatinya selama proses persidangan dalam pembelaan pribadinya, terpisah dari pembelaan yang akan kami sampaikan sebagai penasihat hukum," ujar Alfian.
Alfian juga menegaskan komitmen timnya untuk memberikan pembelaan semaksimal mungkin, dengan berpegang pada asas praduga tak bersalah. Mereka berharap agar putusan yang dijatuhkan majelis hakim nantinya tidak seberat tuntutan JPU.
Sementara itu, Muhammad Sajidin, anggota tim penasihat hukum lainnya, menyoroti alasan yang diajukan JPU sebagai dasar pemberatan hukuman, yaitu adanya banyak korban. Menurut Sajidin, fakta yang terungkap di persidangan hanya menunjukkan satu orang saksi korban.
"Faktanya, hanya satu saksi korban yang dihadirkan di persidangan. Saksi-saksi lain yang dihadirkan hanya memberikan keterangan yang berdiri sendiri dan tidak secara langsung berkaitan dengan peristiwa yang dialami saksi korban," jelas Sajidin.
Seusai persidangan, Agus hanya memberikan senyuman kepada awak media ketika ditanya mengenai tuntutan yang diajukan JPU. Dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian dan pengadilan, Agus kemudian dibawa kembali ke Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat bersama dengan tahanan lainnya.
Tim penasihat hukum Agus akan mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi yang komprehensif untuk membantah tuntutan JPU dan memperjuangkan hak-hak Agus sebagai terdakwa.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- Tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
- Agus akan menyampaikan pembelaan pribadi.
- Tim pengacara akan menyiapkan nota pembelaan (pleidoi).
- Tim pengacara akan berpegang pada asas praduga tidak bersalah.