Inisiatif Bank Tanah Khusus Perumahan: Solusi Atasi Krisis Perumahan Nasional?
Inisiatif Bank Tanah Khusus Perumahan: Solusi Atasi Krisis Perumahan Nasional?
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP), Fahri Hamzah, mengusulkan pembentukan bank tanah khusus untuk sektor perumahan sebagai strategi mengatasi permasalahan ketersediaan lahan dan harga rumah yang terus merangkak naik. Inisiatif ini dinilai krusial untuk meningkatkan pasokan perumahan dan memberikan kepastian bagi investor yang ingin berkontribusi dalam penyediaan hunian bagi masyarakat. Menurut Wamen Fahri, bank tanah khusus ini dapat dibentuk sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah naungan Kementerian PKP, berfungsi sebagai pusat pengelolaan dan penyaluran lahan milik negara yang berpotensi untuk pembangunan rumah rakyat. BLU ini akan bertanggung jawab atas serah terima aset lahan dari berbagai instansi pemerintah, mempercepat proses perolehan lahan, dan memastikan ketersediaan lahan yang memadai untuk proyek perumahan.
Wamen Fahri menekankan urgensi pembentukan bank tanah khusus ini mengingat tingginya harga tanah yang berkontribusi signifikan terhadap harga jual rumah, diperkirakan mencapai 40 persen. Dengan adanya bank tanah, pemerintah dapat melakukan intervensi harga lahan, sehingga diharapkan dapat menekan harga jual rumah dan membuatnya lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah. Selain itu, ketersediaan lahan yang terjamin melalui bank tanah juga akan meningkatkan daya tarik bagi investor, baik domestik maupun asing, untuk berinvestasi di sektor perumahan, mendorong pembangunan perumahan berskala besar dan terencana.
Sebagai contoh konkret, Wamen Fahri menunjuk kerjasama pembangunan rumah susun di lahan eks perumahan DPR RI di Kalibata, Jakarta Selatan, dengan investor dari Qatar sebagai proyek percontohan. Kerjasama yang telah ditandatangani melalui Nota Kesepahaman (MoU) di Istana Merdeka pada 8 Januari 2025 ini diharapkan menjadi model kerja sama yang efektif dan dapat direplikasi di daerah lain. Namun, Wamen Fahri juga menyadari kompleksitas proses ini. Ia menegaskan perlunya koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait, termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), untuk memastikan proses pemindahan aset dan pengelolaan lahan berlangsung transparan dan akuntabel. Saat ini, Kementerian PKP tengah berkoordinasi intensif dengan DJKN untuk membahas skema pemanfaatan aset negara yang optimal dalam mendukung program perumahan nasional.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, turut menegaskan komitmen kementerian dalam mendukung inisiatif bank tanah khusus perumahan. Ia menjelaskan bahwa pembahasan teknis mengenai skema pemanfaatan aset negara bersama DJKN tengah berjalan intensif. Harapannya, kerja sama yang sinergis antara Kementerian PKP dan DJKN dapat menghasilkan regulasi dan mekanisme yang jelas, efisien, dan efektif dalam pengelolaan aset negara untuk pembangunan perumahan rakyat. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi upaya pemerintah dalam mengatasi krisis perumahan dan menyediakan akses hunian yang layak bagi seluruh masyarakat Indonesia. Keberhasilan implementasi bank tanah khusus perumahan akan menjadi penentu keberhasilan program-program pemerintah dalam menyediakan hunian terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.