Polisi Pontianak Amankan Empat Tersangka Terkait Puluhan Batang Emas Ilegal

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus kepemilikan dan peredaran 47 batang emas ilegal. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari temuan puluhan batang emas di sebuah ruko yang terletak di Kompleks Perdana Square, Pontianak Selatan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, mengungkapkan bahwa keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam kegiatan ilegal ini. Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Saat melakukan penggeledahan di sebuah ruko di Kompleks Perdana Square, petugas tidak menemukan narkotika, tetapi justru menemukan tiga batang emas yang diduga diperoleh secara ilegal.

Temuan ini kemudian dilaporkan kepada Satreskrim Polresta Pontianak untuk penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pengembangan dan penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menemukan tambahan 43 batang emas di lokasi yang sama, serta satu batang emas lainnya yang terdeteksi melalui mesin X-ray. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 47 batang emas.

Adapun peran masing-masing tersangka adalah sebagai berikut:

  • DN: Bertindak sebagai administrator yang mengelola catatan dan administrasi terkait kegiatan ilegal tersebut.
  • SR: Berperan sebagai operator yang menjalankan operasional kegiatan ilegal.
  • SM & A: Bertanggung jawab sebagai kurir yang bertugas menjemput dan mengangkut emas.

Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Mapolresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Selain emas, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti kalkulator, bukti rekapan, dan nota transaksi jual beli, yang diduga terkait dengan kegiatan ilegal tersebut.

Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam peredaran emas ilegal tersebut. Polisi juga akan menelusuri asal-usul emas tersebut dan memastikan apakah ada pelanggaran lain yang terkait, seperti pencucian uang atau tindak pidana lainnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian karena dapat merugikan negara dan merusak citra industri pertambangan yang legal. Polresta Pontianak berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kegiatan ilegal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.