Antrean Panjang di Ruko WorldID Otista Sebelum Penutupan oleh Pemerintah

Penutupan Ruko WorldID di Otista Menyusul Investigasi Pemerintah

Penutupan sebuah ruko yang melayani verifikasi WorldID di kawasan Otista, Jakarta Timur, telah menarik perhatian publik. Sebelum penutupan tersebut, ruko ini dilaporkan didatangi ratusan orang setiap hari. Menurut penuturan Arief, seorang pedagang bakso di sekitar lokasi, antrean panjang terlihat setiap hari sebelum ruko tersebut akhirnya berhenti beroperasi pada hari Minggu. Arief memperkirakan jumlah pengunjung harian mencapai antara 400 hingga 500 orang, yang datang untuk melakukan pemindaian retina mata.

"Sehari 500 orang itu informasi dari karyawannya, paling sepi 400 orang. Itu verifikasi semua ke sini kayak scan mata gitu," ungkap Arief, menggambarkan suasana ramai di sekitar ruko tersebut.

Setelah penutupan, Arief mengamati bahwa antrean yang biasa terlihat di depan ruko sudah tidak ada lagi. Ia juga menyebutkan bahwa ruko tersebut sempat mengalami gangguan operasional sebelum akhirnya ditutup.

"Minggu, Sabtu masih buka, tapi eror karena itu saya melihat yang nunggu antrean banyak, sepertinya sempat dipaksain waktu itu, akhirnya Minggu tutup," jelasnya.

Menurut Arief, keramaian di ruko tersebut mulai terasa sejak dua bulan lalu dan kembali meningkat dalam beberapa hari terakhir sebelum penutupan. Ia menduga, minat masyarakat untuk melakukan pemindaian retina mata tersebut didorong oleh iming-iming sejumlah uang dari pihak aplikator.

"Iya itu informasinya mendapatkan uang, tapi berupa koin dulu katanya, nanti dicairkan langsung masuk rekening pribadi gitu-gitu," imbuhnya.

Pembekuan dan Investigasi oleh Kemkominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (PSE) Worldcoin dan WorldID. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait layanan digital tersebut. Pembekuan ini bertujuan untuk mencegah potensi risiko yang mungkin timbul bagi masyarakat.

"Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat," tegas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkominfo, Alexander Sabar.

Kemkominfo berencana memanggil perwakilan dari PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi mengenai dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik dalam layanan Worldcoin dan WorldID. Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai PSE dan tidak memiliki TDPSE yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

"Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara," ungkap Alexander.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain dianggap sebagai pelanggaran serius.

Kemkominfo menegaskan komitmennya untuk mengawasi ekosistem digital guna menjamin keamanan ruang digital nasional. Masyarakat juga diimbau untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya.