Delapan Tahun Buron, Mantan Teller Bank BUMN Koruptor Rp 2 Miliar Akhirnya Tertangkap

LAMPUNG – Setelah buron selama delapan tahun, Endang Pristiwati (56), mantan teller sebuah bank BUMN yang terjerat kasus korupsi senilai Rp 2 miliar, berhasil diringkus oleh tim Kejaksaan Negeri Lampung Tengah. Penangkapan Endang dilakukan di sebuah perumahan di kawasan Kemiling, Bandar Lampung, pada Minggu (4/5/2025) malam.

Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, mengungkapkan bahwa pelarian Endang diwarnai dengan upaya sistematis untuk mengelabui petugas. Selain berpindah-pindah tempat tinggal, terpidana juga sempat menggunakan identitas palsu untuk menyamarkan jejaknya. Selama masa persembunyiannya, Endang diketahui sempat berganti nama menjadi Widyastuti dan menetap di Magelang, Jawa Tengah.

Alfa Dera menambahkan bahwa proses pencarian Endang berlangsung cukup rumit. Sejak penyidikan kasusnya kembali diaktifkan pada tahun 2017, Endang terus berpindah-pindah lokasi, sehingga menyulitkan aparat untuk melacak keberadaannya. Pergantian identitas dan mobilitas tinggi menjadi strategi utama Endang untuk menghindari kejaran hukum.

Kasus korupsi yang menjerat Endang bermula pada tahun 2006. Saat itu, ia menyalahgunakan posisinya sebagai teller bank untuk melakukan penyelewengan dana nasabah. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 2 miliar.

Penyidikan kasus ini sempat mengalami penundaan selama kurang lebih satu dekade. Namun, pada tahun 2017, proses hukum kembali dilanjutkan. Saat itu, Endang telah menghilang. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang kemudian menjatuhkan vonis secara in absentia kepada Endang, berupa hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.

"Penangkapan terhadap terpidana Endang Pristiwati dilakukan di Bandar Lampung pada Minggu malam," tegas Alfa. Saat ini, Endang telah diamankan dan akan segera menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan.