Modus Janji Manis Pekerjaan, Tiga Oknum di Serang Raup Ratusan Juta Rupiah dari Calon Pekerja
Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Terungkap di Serang: Ratusan Korban Merugi
Kasus penipuan berkedok rekrutmen tenaga kerja berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian di Kabupaten Serang, Banten. Tiga orang yang diduga sebagai pelaku utama, dengan inisial LM (38), GCP (27), dan AM (38), kini harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan oleh sejumlah korban yang merasa tertipu. Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah menjanjikan pekerjaan kepada para korban di berbagai perusahaan yang beroperasi di kawasan industri ternama.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima oleh pihak kepolisian dari sejumlah individu yang merasa dirugikan. Para korban mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada para pelaku dengan harapan dapat segera dipekerjakan di perusahaan-perusahaan yang dijanjikan. Namun, setelah menunggu dalam waktu yang cukup lama, mereka tak kunjung mendapatkan kepastian atau panggilan kerja.
Para pelaku menawarkan iming-iming pekerjaan di perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di kawasan industri Modern Cikande, serta PT Nikomas Gemilang. Mereka meyakinkan para korban bahwa mereka memiliki koneksi kuat di dalam perusahaan, bahkan beberapa di antaranya mengaku sebagai bagian dari tim HRD, personalia, atau bahkan sekuriti perusahaan. Lebih jauh, ada juga oknum yang mengaku memiliki kedekatan dengan organisasi masyarakat (ormas) tertentu dan dapat membantu memuluskan jalan para korban untuk mendapatkan pekerjaan.
Besaran uang yang diminta oleh para pelaku bervariasi, mulai dari Rp 7 juta hingga Rp 20 juta per orang, tergantung pada posisi yang dijanjikan dan perusahaan tempat mereka akan ditempatkan. Total kerugian yang dialami oleh para korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp 500 juta. Uang tersebut diduga digunakan oleh para pelaku untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Salah satu tersangka, GCP, mengakui bahwa dirinya telah menipu sebanyak 38 orang, yang sebagian besar berasal dari Kecamatan Cikeusal, Serang. Kepada para korbannya, GCP menjanjikan pekerjaan di PT Santang dengan imbalan uang sebesar Rp 12 juta per orang. Namun, setelah menerima uang dari para korban, GCP tidak memenuhi janjinya dan justru menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya.
Melihat maraknya kasus penipuan berkedok lowongan kerja, Kapolres Serang mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan. Beliau menekankan pentingnya untuk tidak mudah percaya kepada oknum yang menjanjikan pekerjaan dengan syarat memberikan sejumlah uang. Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan verifikasi dan pengecekan informasi secara teliti sebelum memutuskan untuk menyerahkan uang atau data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan serupa untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Laporan dari para korban akan sangat membantu pihak kepolisian dalam mengungkap jaringan penipuan yang lebih luas dan menangkap para pelaku lainnya.