Polisi Lhokseumawe Gulung Sindikat Prostitusi Online, Tiga Orang Jadi Tersangka
Aparat kepolisian Lhokseumawe berhasil membongkar jaringan prostitusi online yang beroperasi di wilayah hukumnya. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh petugas mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi prostitusi. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi menyamar sebagai pelanggan dan memesan seorang pekerja seks komersial (PSK) melalui perantara.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, menjelaskan bahwa tersangka MS (25) berperan sebagai penyedia PSK, ISK (28) adalah PSK yang diperdagangkan, dan MR (26) bertugas menjemput dan mengantar PSK ke lokasi yang telah ditentukan. MS memasang tarif Rp700 ribu untuk sekali kencan, termasuk biaya sewa kamar. Setelah pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama MS, petugas diarahkan ke sebuah rumah di Meunasah Blang.
Saat penggerebekan, petugas mendapati ISK sudah berada di dalam kamar, sementara MR berjaga di luar rumah. Polisi langsung mengamankan ISK, namun MS dan MR berusaha melarikan diri. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi sebelum akhirnya kedua tersangka berhasil ditangkap.
Ketiga tersangka beserta barang bukti berupa:
- Tiga unit handphone
- Bukti percakapan transaksi
- Bukti transfer uang
- Satu unit sepeda motor
- Uang tunai Rp550 ribu,
dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, MS mengaku telah menjalankan bisnis haram ini sejak Januari 2025. Tarif yang dipatok bervariasi, mulai dari Rp350 ribu hingga Rp700 ribu, tergantung pada kesepakatan dan jenis layanan yang diminta. Sementara itu, ISK mengaku telah menjadi PSK sejak tahun 2023 dan sering menerima order melalui MS.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 23 ayat (2) jo Pasal 25 ayat (2) jo Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur tentang perbuatan zina dan perbuatan yang mengarah pada zina.
AKBP Ahzan menekankan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas yang melanggar norma hukum dan kesusilaan, terutama yang memanfaatkan platform digital. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk praktik prostitusi kepada pihak berwajib.