Pemkab Bantul Intensifkan Upaya Pemberantasan Mafia Tanah: Pembentukan Satgas Jadi Pertimbangan Serius
Bantul Gencarkan Perlawanan Terhadap Mafia Tanah: Satgas Anti-Mafia Tanah dalam Pertimbangan
Pemerintah Kabupaten Bantul menunjukkan keseriusan dalam memberantas praktik mafia tanah yang meresahkan warga. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menyatakan tengah mempertimbangkan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani permasalahan ini. Pertimbangan ini muncul setelah mencuatnya dua kasus dugaan mafia tanah yang menimpa warga Bantul.
"Kami sangat serius menanggapi isu mafia tanah ini. Jika diperlukan, kami akan membentuk Satgas Pemberantasan Mafia Tanah di Bantul," tegas Halim kepada awak media pada Senin (5/5/2025).
Satgas yang direncanakan akan melibatkan berbagai unsur pemerintahan ini akan bertugas melakukan upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kehati-hatian warga dalam setiap transaksi tanah, sehingga meminimalisir potensi menjadi korban mafia tanah.
Selain upaya pencegahan, Pemkab Bantul juga memberikan perhatian serius terhadap kasus-kasus yang telah terjadi. Bagian hukum Pemkab Bantul telah ditugaskan untuk melakukan investigasi mendalam terkait kasus yang dialami oleh Bryan Manov Qrisna Huri (35), seorang warga Tamantirto, Kasihan. Halim menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses secara serius, tanpa memandang apakah kasus tersebut viral atau tidak.
"Korban mafia tanah mengalami penderitaan yang besar. Pemkab Bantul akan memberikan advokasi penuh dan berupaya memberantas praktik mafia tanah sampai ke akar-akarnya. Kami tidak ingin ada mafia tanah yang beroperasi di Bantul," tandasnya.
Kasus yang dialami Bryan Manov Qrisna Huri menambah daftar panjang korban dugaan mafia tanah di Bantul. Bryan mendapati kenyataan pahit bahwa tanah warisan orang tuanya telah beralih kepemilikan dan diagunkan ke bank oleh pihak yang tidak dikenal. Kejadian ini bermula ketika orang tua Bryan meminta bantuan seseorang berinisial TR pada Agustus 2023 untuk mengurus pemecahan sertifikat tanah. Namun, proses tersebut tidak kunjung selesai, hingga akhirnya pada akhir tahun 2024, pihak bank datang menagih angsuran atas nama seseorang bernama MA yang tidak dikenal oleh Bryan.
Kecurigaan Bryan semakin menguat ketika ia hendak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 melalui aplikasi. Saat memasukkan data, ia mendapati bahwa nama pemilik tanah telah berubah menjadi Muhammad Ahmadi.
Tanah seluas 2.275 meter persegi yang terletak di Tamantirto, Kasihan, Bantul tersebut terdiri dari rumah tinggal dan bangunan kos. Nilai aset ini diperkirakan mencapai Rp 9 miliar.
Bryan kemudian memutuskan untuk mengadukan kasusnya langsung kepada Bupati Bantul. Ia berharap Pemkab Bantul dapat membantu memulihkan haknya atas tanah warisan tersebut.
"Hari ini saya bertemu dengan Bapak Bupati untuk menjelaskan kasus yang saya alami. Saya berharap Bapak Bupati dapat membantu saya dan keluarga, serta kasus Mbah Tupon, agar kami mendapatkan kembali hak kami, yaitu sertifikat tanah," ungkap Bryan.
Rincian Kasus Bryan:
- Awal Mula: Agustus 2023, orang tua Bryan meminta bantuan TR untuk memecah sertifikat tanah.
- Kejanggalan: Proses pemecahan sertifikat tidak jelas kelanjutannya.
- Terungkapnya Kasus: Akhir 2024, bank menagih angsuran atas nama MA (tidak dikenal).
- Perubahan Nama: Saat membayar PBB 2024, nama pemilik tanah berubah menjadi Muhammad Ahmadi.
- Luas Tanah: 2.275 meter persegi (rumah dan kos).
- Lokasi: Tamantirto, Kasihan, Bantul.
- Nilai Aset: Estimasi Rp 9 miliar.
Dengan adanya kasus-kasus seperti yang dialami Bryan dan Mbah Tupon, Pemkab Bantul semakin memantapkan komitmennya untuk memberantas praktik mafia tanah dan melindungi hak-hak masyarakat.