Razia Makanan di Banyuwangi Ungkap Peredaran Marshmallow Mengandung Babi

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polresta Banyuwangi melakukan inspeksi mendadak di sejumlah toko swalayan dan pusat perbelanjaan di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur. Sidak ini dilakukan sebagai upaya pengawasan peredaran produk makanan yang berpotensi melanggar ketentuan dan meresahkan masyarakat. Salah satu fokus utama operasi ini adalah memastikan keamanan pangan bagi konsumen.

Dalam razia yang digelar pada Senin (5/5/2025), tim Satgas Pangan menemukan indikasi pelanggaran di Toko Arjuna yang terletak di Kelurahan Singonegaran. Petugas menemukan 30 bungkus marshmallow dari merek "Chomp-Chomp" yang diduga mengandung unsur babi. Temuan ini meliputi berbagai varian rasa dan bentuk, yaitu:

  • Tujuh bungkus Twis Mallow
  • Dua bungkus Strawberry Marshmallow
  • Enam bungkus Watermelon Marshmallow
  • Delapan bungkus Banana Marshmallow
  • Tujuh bungkus Duck Marshmallow

Menanggapi temuan ini, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil pemilik Toko Arjuna untuk dimintai keterangan. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengetahui asal-usul produk tersebut dan bagaimana distribusinya hingga sampai ke toko tersebut.

Selain Toko Arjuna, tim gabungan yang terdiri dari Polresta Banyuwangi, Dinas Kesehatan Banyuwangi, serta Dinas Koperasi dan UMKM Banyuwangi juga melakukan inspeksi di beberapa lokasi lain, termasuk Toko 510, Toko Crystal, Roxy Supermarket, Toko Sandy, dan Ramayana Supermarket. Dari hasil inspeksi tersebut, tidak ditemukan produk makanan yang mengandung unsur babi.

Kompol Komang Yogi Arya Wiguna menambahkan bahwa operasi ini berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Sidak ini adalah bagian dari komitmen Polresta Banyuwangi untuk menjaga keamanan pangan dan melindungi hak-hak konsumen. Pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk mencegah peredaran produk makanan yang berbahaya atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.