DKI Jakarta Melarang Pungutan Biaya Wisuda di Sekolah Negeri dan Swasta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan tegas terkait pelaksanaan wisuda di tingkat pendidikan dasar dan menengah. Melalui Dinas Pendidikan (Disdik), Pemprov DKI Jakarta melarang keras sekolah-sekolah, baik negeri maupun swasta, untuk memungut biaya wisuda dari siswa atau orang tua/wali murid. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 17/SE/2025 tentang Kegiatan Wisuda atau Pelepasan Peserta Didik pada Jenjang PAUD, SD/Paket A/SDLB, SMP/Paket B/SMPLB, SMA/Paket C/SMALB, dan SMK.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Sarjoko, menegaskan bahwa wisuda atau pelepasan siswa tidak boleh dijadikan kegiatan wajib yang memberatkan secara finansial. Sekolah diinstruksikan untuk mengutamakan pelaksanaan wisuda di lingkungan sekolah dengan konsep sederhana, tanpa pungutan biaya apapun, dan tanpa diskriminasi.
Sarjoko menambahkan, pihaknya telah meminta Kepala Suku Dinas Pendidikan di setiap wilayah untuk aktif memantau pelaksanaan wisuda di sekolah-sekolah. Pemantauan ini bertujuan memastikan tidak ada sekolah yang melanggar aturan dan membebani orang tua siswa dengan biaya wisuda.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, sebelumnya juga telah menyampaikan bahwa segala bentuk pungutan di sekolah harus mendapatkan persetujuan dari Dinas Pendidikan. Pungutan sepihak tanpa dasar yang jelas tidak diperbolehkan. Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas berupa teguran kepada sekolah yang terbukti melakukan pungutan di luar kesepakatan resmi dengan Disdik.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait biaya wisuda yang dianggap memberatkan, terutama bagi keluarga dengan kondisi ekonomi yang kurang mampu. Dengan adanya larangan ini, diharapkan semua siswa dapat mengikuti wisuda tanpa terbebani masalah biaya, sehingga menciptakan suasana yang inklusif dan merata di lingkungan pendidikan DKI Jakarta.
Penjelasan Tambahan:
Surat Edaran tersebut secara spesifik mengatur tentang:
- Larangan Pungutan: Sekolah dilarang memungut biaya apapun terkait kegiatan wisuda.
- Sifat Kegiatan: Wisuda tidak boleh dijadikan kegiatan wajib bagi siswa.
- Lokasi Pelaksanaan: Wisuda diutamakan dilaksanakan di lingkungan sekolah.
- Konsep Sederhana: Wisuda harus dilaksanakan secara sederhana tanpa biaya yang mahal.
- Non-Diskriminasi: Pelaksanaan wisuda harus inklusif dan tidak diskriminatif.
- Pengawasan: Kepala Suku Dinas Pendidikan bertanggung jawab memantau pelaksanaan wisuda.
- Sanksi: Sekolah yang melanggar akan mendapatkan teguran dari Pemprov DKI Jakarta.