Kejaksaan Agung Intensifkan Investigasi Dugaan Korupsi di PT Dok Wayame Ambon, Kerugian Negara Ditaksir Mencapai Miliaran Rupiah

Kejaksaan Negeri Ambon meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi di tubuh PT Dok dan Perkapalan Wayame Ambon dari penyelidikan ke penyidikan. Langkah ini diambil setelah serangkaian pemeriksaan intensif terhadap jajaran direksi dan staf perusahaan terkait pengelolaan anggaran keuangan pada periode 2020 hingga 2024.

Kasus ini bermula dari adanya temuan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran perusahaan yang mencapai Rp 177 miliar. Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan plat merah tersebut.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, tim jaksa penyelidik Kejaksaan Negeri Ambon telah menemukan adanya suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi," ujar Agoes dalam keterangan persnya di Kantor Kejati Maluku.

Modus yang terindikasi dalam kasus ini meliputi:

  • Pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan rencana kerja yang disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  • Dugaan adanya belanja fiktif.
  • Mark-up harga satuan barang dan volume barang pada sejumlah kegiatan.
  • Transaksi keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Agoes menjelaskan bahwa tim penyidik menemukan adanya praktik pemindahbukuan atau transfer sejumlah uang dari rekening perusahaan ke rekening pribadi beberapa staf. Sebagian dari dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, selain untuk kegiatan operasional kantor.

Selain itu, penyidik juga tengah mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh sejumlah pejabat dan staf PT Dok dan Perkapalan Wayame Ambon. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, termasuk jajaran direksi dan staf, terindikasi adanya kerugian negara yang mencapai Rp 3.760.291.500. Angka ini masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring dengan pendalaman penyidikan.

Kejaksaan Negeri Ambon terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat dan menetapkan tersangka dalam kasus ini. Proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan profesional untuk mengungkap kebenaran dan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam dugaan korupsi di PT Dok dan Perkapalan Wayame Ambon.