Kabupaten Bekasi Gencarkan Penertiban Bangunan Ilegal di Ratusan Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan dan menciptakan lingkungan yang lebih tertib dengan melakukan penertiban terhadap 1.315 bangunan ilegal yang berdiri di atas lahan negara. Aksi penertiban yang dilaksanakan pada Senin (5/5/2025) ini menyasar 120 titik lokasi yang tersebar di berbagai kecamatan di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, mengungkapkan bahwa penertiban ini merupakan langkah krusial dalam menjaga ketertiban, keindahan wilayah, serta mencegah potensi banjir yang dapat merugikan masyarakat luas. Penertiban bangunan liar ini mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk tata ruang, keselamatan publik, dan kelancaran aliran air sungai. Pemerintah daerah berharap, melalui kegiatan ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan tata ruang semakin meningkat.
Wilayah yang menjadi fokus penertiban meliputi:
- Kecamatan Tambun Selatan
- Kecamatan Tambun Utara
- Kecamatan Cibitung
- Kecamatan Babelan
- Kecamatan Cikarang Barat
- Kecamatan Cikarang Utara
- Kecamatan Tarumajaya
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan dinas terkait dan aparat kecamatan untuk mempercepat penataan kawasan yang terdampak penertiban. Langkah ini juga merupakan bagian dari agenda penataan ruang berkelanjutan yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bekasi.
Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyusun jadwal penertiban lanjutan di beberapa lokasi lain dalam beberapa bulan mendatang. Penertiban ini akan menyasar seluruh area yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan tidak sesuai dengan peruntukan lahan. Pemerintah daerah menekankan bahwa penertiban ini dilakukan secara bertahap dan bertujuan untuk membangun ruang yang lebih tertib, sehat, dan aman bagi seluruh masyarakat, bukan sekadar melakukan penggusuran.