Mantan Plt Kadis ESDM Babel, Supianto, Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Korupsi Timah yang Menjerat Harvey Moeis, Divonis 3 Tahun Penjara

Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung (Babel), Supianto, telah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 3 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Putusan ini terkait dengan keterlibatannya dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang juga menyeret nama Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi, serta beberapa pihak lainnya.

Majelis Hakim menyatakan bahwa Supianto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenangnya selama menjabat sebagai Plt Kadis ESDM Babel. Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," tegas Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/5/2024).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengungkapkan bahwa selama masa jabatannya yang singkat, yakni hanya 6 bulan, Supianto telah menerbitkan sebanyak 10 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk berbagai perusahaan penambang timah. Penerbitan RKAB ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara yang sangat signifikan, mencapai Rp 300 triliun. Selain itu, perbuatan Supianto juga dinilai menguntungkan pihak lain atau korporasi tertentu.

Selain hukuman pidana penjara, Supianto juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Supianto dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. JPU juga menuntut Supianto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 60 juta, sesuai dengan jumlah uang yang dinikmati dari hasil korupsi tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah nama besar, termasuk Harvey Moeis yang dikenal sebagai suami dari seorang aktris ternama. Kasus ini juga menyoroti permasalahan tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung yang rentan terhadap praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Vonis terhadap Supianto diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi para pejabat publik lainnya untuk tidak melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Rincian Hukuman:

  • Pidana Penjara: 3 tahun
  • Denda: Rp 500 juta (subsidair 3 bulan kurungan)

Tuntutan JPU:

  • Pidana Penjara: 8 tahun
  • Denda: Rp 750 juta (subsidair 6 bulan kurungan)
  • Uang Pengganti: Rp 60 juta