Pengakuan Internasional: Kapal Berbendera Indonesia Kembali Masuk Daftar Putih Tokyo MoU
Kapal-kapal berbendera Indonesia kembali menorehkan prestasi di kancah internasional. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan bahwa armada laut Indonesia berhasil mempertahankan posisinya dalam White List Tokyo Memorandum of Understanding (MoU) selama lima tahun berturut-turut. Pencapaian ini merupakan buah dari laporan Port State Control (PSC) Asia Pasifik tahun 2024 yang baru-baru ini dirilis.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Antoni Arif Priadi, menyatakan bahwa masuknya Indonesia ke dalam White List Tokyo MoU merupakan bukti pengakuan dunia atas kualitas dan kinerja kapal-kapal berbendera Merah Putih. Hal ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam menjaga standar keselamatan dan keamanan pelayaran.
Berdasarkan data yang dihimpun selama tiga tahun terakhir, dari total 748 kapal berbendera Indonesia yang diperiksa oleh PSC di wilayah Asia-Pasifik, hanya 32 kapal yang mengalami detensi. Jumlah ini masih berada di bawah ambang batas maksimal yang ditetapkan, yaitu 40 kapal. Antoni menjelaskan bahwa fluktuasi jumlah detensi dipengaruhi oleh volume pemeriksaan PSC secara keseluruhan.
Keberhasilan mempertahankan posisi dalam White List ini memberikan dampak positif bagi industri pelayaran Indonesia, di antaranya:
- Meningkatkan Kepercayaan Global: Reputasi Indonesia sebagai negara maritim yang menjunjung tinggi keselamatan dan keamanan pelayaran semakin kokoh di mata dunia.
- Mendorong Daya Saing: Kapal-kapal berbendera Indonesia memiliki keunggulan kompetitif dalam perdagangan internasional, karena dianggap memenuhi standar internasional.
- Menarik Investasi: Kepercayaan investor terhadap sektor pelayaran Indonesia akan meningkat, sehingga berpotensi menarik investasi baru.
Dalam laporan PSC Asia Pasifik tahun 2024, tercatat hanya sembilan kapal Indonesia yang mengalami detensi dari 234 pemeriksaan. Angka ini menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan tahun 2023 (13 kapal) dan 2022 (10 kapal). Antoni menegaskan bahwa perbaikan ini merupakan hasil dari upaya berkelanjutan yang dilakukan oleh Kemenhub dan seluruh pemangku kepentingan di sektor pelayaran.
Untuk menjaga dan meningkatkan prestasi ini, Kemenhub menerapkan sejumlah langkah strategis, termasuk:
- Peningkatan Pengawasan: Kapal-kapal Indonesia yang akan berlayar ke perairan internasional wajib menjalani pemeriksaan pra-keberangkatan oleh pejabat keselamatan kapal, Port State Control Officer (PSCO), dan surveyor dari organisasi yang diakui.
- Penegakan Hukum: Sanksi tegas diberikan kepada operator kapal yang mengalami detensi di luar negeri akibat pelanggaran berat, mulai dari teguran hingga pembekuan Document of Compliance (DOC).
- Pendampingan Intensif: Kemenhub mengirimkan pejabat keselamatan kapal untuk mendampingi kapal-kapal yang terdampak temuan PSC di luar negeri, guna memastikan tindak lanjut yang komprehensif dan tepat.
Antoni berharap bahwa pencapaian ini akan semakin memperkuat posisi Indonesia sebagai negara maritim global dan menarik lebih banyak investasi di sektor pelayaran nasional. Kemenhub berkomitmen untuk terus menjaga kualitas keselamatan maritim demi kepentingan masyarakat, ekonomi nasional, dan posisi strategis Indonesia dalam keanggotaan IMO kategori C.