Kejaksaan Agung Mendalami Dugaan Korupsi di Pertamina, Anak Perusahaan di Singapura Jadi Sorotan

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), termasuk Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023. Sebagai bagian dari proses investigasi ini, sejumlah petinggi dari anak perusahaan Pertamina yang beroperasi di Singapura turut diperiksa intensif.

Fokus pemeriksaan tertuju pada peran dan tanggung jawab para saksi kunci dalam pengelolaan keuangan dan operasional perusahaan. Di antara saksi yang dimintai keterangan adalah:

  • SIP, Chatering and Operation Executive PT Pertamina International Shipping PTE LTD Singapura
  • MR, Manajer Keuangan/Treasury PT Pertamina International Shipping PTE LTD Singapura
  • SA, Manager Tonnage Management PT Pertamina International Shipping
  • DS, Managing Ship Chatering PT Pertamina International Shipping tahun 2022 s.d. 2023
  • EP, Manager Ship Chatering PT Pertamina International Shipping tahun 2021
  • FM, PT British Petroleum
  • AS, VP Tonnage Management & Service PT Pertamina International Shipping tahun 2022 s.d. 2023
  • AN, Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga
  • MD, Direktur PT Global Maritim Industri
  • DRW, Direktur PT Tanker Total Pasifik

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pemeriksaan para saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada serta melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani. Keterangan dari para saksi diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai praktik-praktik yang terjadi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina, serta mengidentifikasi potensi pelanggaran hukum yang mungkin terjadi.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk sejumlah direktur utama, direktur, VP, dan beneficial owner dari berbagai perusahaan yang terkait dengan Pertamina. Para tersangka tersebut adalah:

  • Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  • Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
  • Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
  • Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  • Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Penetapan tersangka ini merupakan langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di sektor energi. Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa para pelaku ke pengadilan agar mendapatkan hukuman yang setimpal. Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Investigasi ini juga menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap tata kelola perusahaan, terutama di sektor-sektor strategis seperti energi. Pemerintah dan pihak-pihak terkait perlu meningkatkan upaya pencegahan korupsi melalui penerapan sistem kontrol internal yang efektif, peningkatan transparansi, dan partisipasi aktif dari masyarakat sipil. Dengan demikian, diharapkan praktik-praktik korupsi dapat diminimalisir dan sumber daya negara dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan rakyat.