Kementerian BUMN Perkuat Garda Anti-Korupsi dengan Penambahan Deputi

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah merancang strategi untuk memperkuat pengawasan dan pemberantasan korupsi di lingkungan perusahaan-perusahaan pelat merah. Langkah ini diwujudkan melalui penambahan jumlah deputi di kementerian tersebut, yang semula tiga menjadi lima orang.

Menteri BUMN, Erick Thohir, mengungkapkan bahwa salah satu fokus utama dari penambahan deputi ini adalah untuk secara khusus menangani dan menindak praktik-praktik korupsi yang mungkin terjadi di BUMN. Hal ini menunjukkan komitmen yang kuat dari pemerintah untuk menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.

Untuk memperkuat upaya ini, Kementerian BUMN juga membuka peluang untuk berkolaborasi dengan lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Erick Thohir menyatakan bahwa kementeriannya siap menerima individu-individu yang memiliki keahlian khusus dari kedua lembaga tersebut untuk bergabung dan memperkuat tim anti-korupsi di Kementerian BUMN.

Koordinasi dengan KPK dan Kejagung juga mencakup pembahasan mengenai definisi kerugian negara atau kerugian korporasi dalam konteks tindak pidana korupsi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa penindakan korupsi dilakukan secara tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Erick Thohir menegaskan bahwa direksi dan komisaris BUMN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi akan tetap diproses hukum, meskipun mereka tidak dianggap sebagai penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN (UU BUMN). Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada impunitas bagi pelaku korupsi di lingkungan BUMN.

Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) di BUMN. Dengan pengawasan yang lebih ketat dan penindakan yang tegas terhadap korupsi, diharapkan BUMN dapat menjadi mesin penggerak ekonomi yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap BUMN dan pemerintah.

Penambahan deputi ini bukan hanya sekadar perubahan struktural, tetapi juga merupakan simbol komitmen yang kuat dari pemerintah untuk memberantas korupsi dan menciptakan lingkungan bisnis yang bersih dan sehat di Indonesia.

Beberapa poin penting dari inisiatif ini meliputi:

  • Penambahan jumlah deputi di Kementerian BUMN dari 3 menjadi 5 orang.
  • Fokus utama salah satu deputi baru adalah penindakan korupsi di BUMN.
  • Kolaborasi dengan KPK dan Kejagung untuk memperkuat tim anti-korupsi.
  • Pembahasan definisi kerugian negara atau kerugian korporasi dalam tindak pidana korupsi.
  • Penegakan hukum yang tegas terhadap direksi dan komisaris BUMN yang melakukan korupsi.