Tumpang Tindih Izin Pertambangan Ancam Kawasan Hutan Pendidikan Unmul, Revisi IUP Didorong
Kerusakan Hutan Unmul Akibat Tambang Ilegal Picu Desakan Revisi IUP
Samarinda, Kalimantan Timur – Kerusakan kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) seluas 3,2 hektare akibat aktivitas penambangan ilegal memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur mendesak agar dilakukan revisi terhadap sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tumpang tindih dengan kawasan hutan pendidikan tersebut.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menyampaikan hal ini usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kaltim dan pihak-pihak terkait. Ia menegaskan pentingnya penataan ulang izin pertambangan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“KHDTK Unmul berada di dalam areal IUP yang masih aktif. Untuk itu, kami mendorong Unmul dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengajukan penciutan atau revisi IUP yang tumpang tindih dengan KHDTK. Langkah ini krusial untuk mencegah pembukaan lahan ilegal di kawasan tersebut,” ujar Bambang.
Dalam RDP tersebut, terungkap bahwa kasus pembukaan lahan ilegal ini berpotensi melibatkan unsur pidana dan perdata. DPRD Kaltim memberikan waktu dua minggu kepada aparat penegak hukum dari Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LHK dan kepolisian untuk menuntaskan penyelidikan.
“DPRD memberikan tenggat waktu dua minggu. Setelah penyelidikan selesai, kasus ini harus segera ditingkatkan ke proses hukum selanjutnya,” tegas Bambang.
Unmul juga diminta untuk segera melakukan penilaian terhadap kerugian lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas penambangan ilegal tersebut. Hasil penilaian ini akan menjadi dasar bagi gugatan perdata sebagai upaya menuntut ganti rugi kepada para pelaku.
“Kami ingin kasus ini menjadi pembelajaran bahwa kawasan hutan pendidikan memiliki nilai strategis yang tidak boleh dirusak. Kerugian akibat kerusakan ini tidak hanya dirasakan oleh lingkungan, tetapi juga oleh dunia pendidikan, masyarakat, dan pemerintah,” imbuh Bambang.
Mengenai identifikasi pelaku tambang ilegal, Bambang menyatakan bahwa hal tersebut merupakan wewenang aparat penegak hukum. Namun, dari sisi administrasi, Dinas ESDM Kaltim telah melaporkan kejadian ini kepada Kementerian ESDM sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap wilayah yang diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.
Bambang juga menyoroti bahwa tumpang tindih izin tambang di kawasan KHDTK merupakan masalah lama yang terus berulang. Ia berharap langkah-langkah mitigasi yang diambil saat ini dapat menjadi solusi permanen untuk mengatasi persoalan tersebut.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 telah mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 miliar.