Pemprov DKI Jakarta Intensifkan Penertiban Data Kependudukan, Puluhan Ribu KTP Terancam Penonaktifan Sementara
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menjalankan program penertiban data kependudukan secara intensif. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memvalidasi dan memperbarui informasi terkait identitas warga Jakarta. Hasil sementara dari proses verifikasi menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian data pada sekitar 38.000 Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan investigasi mendalam untuk memastikan penyebab ketidaksesuaian data tersebut. Beberapa kemungkinan yang menjadi perhatian adalah perpindahan domisili warga ke luar Jakarta tanpa memperbarui data kependudukan, serta adanya kasus warga yang telah meninggal dunia namun datanya masih tercatat aktif. "Kami sedang pastikan, apakah benar mereka sudah pindah dari Jakarta atau bahkan sudah wafat," ujar Budi Awaluddin.
Program penertiban data ini merupakan bagian dari inisiatif quick win yang bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan validitas data kependudukan di Jakarta. Dari sekitar 100.000 data yang telah diperiksa, ditemukan bahwa sekitar 70.000 warga masih berdomisili di Jakarta. Sisanya, masuk dalam daftar yang memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Disdukcapil DKI Jakarta mengidentifikasi beberapa permasalahan umum terkait data kependudukan, seperti:
- Data ganda
- Alamat fiktif
- KTP yang tidak aktif (mati)
Budi Awaluddin menekankan bahwa data kependudukan bersifat dinamis dan perubahan seringkali tidak dilaporkan atau diperbarui tepat waktu. Hal ini dapat memicu potensi penyalahgunaan identitas dan permasalahan administrasi lainnya. Oleh karena itu, Disdukcapil mengimbau warga Jakarta yang belum memperbarui data domisili untuk segera melakukan pembaruan.
"Angka ini bisa berkurang lagi karena ada kemungkinan sebagian penduduk belum melakukan proses pindah atau pembaruan data mereka," jelas Budi Awaluddin. KTP yang dinonaktifkan sementara akan tetap valid, namun tidak dapat digunakan sampai data yang bersangkutan diperbarui sesuai dengan alamat terbaru.
Selain penertiban data, Pemprov DKI Jakarta juga mengantisipasi potensi peningkatan arus urbanisasi pasca-Lebaran. Hingga akhir April, tercatat ada sekitar 8.000 orang yang mengajukan perpindahan domisili ke Jakarta. Disdukcapil menduga bahwa faktor ekonomi dan lapangan pekerjaan menjadi daya tarik utama bagi para pendatang baru.
Untuk memfasilitasi proses pembaruan data kependudukan, Disdukcapil DKI Jakarta akan membuka layanan khusus di Balai Kota selama tiga hari. Layanan ini meliputi aktivasi KTP yang dinonaktifkan, perubahan data seperti foto dan alamat, serta pengajuan dokumen kependudukan lainnya. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah warga dalam memperbarui data mereka dan memastikan administrasi kependudukan yang tertib dan akurat.