Mantan Sekretaris Daerah Kendari Dijebloskan ke Penjara Terkait Kasus Korupsi Dana Rutin

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari akhirnya menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, NU (62), setelah sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan kesehatan. Penahanan ini terkait dengan dugaan korupsi dana rutin sekretariat pemerintah kota Kendari pada tahun anggaran 2020.

Penahanan NU dilakukan pada hari Senin, 5 Mei 2025, berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Kendari yang diterbitkan pada tanggal 28 April 2025. Saat ini, NU mendekam di Lapas Perempuan Kelas III Kendari untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Kasi Intel Kejari Kendari, Aguslan, mengungkapkan bahwa NU diduga melakukan penyalahgunaan anggaran dengan membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Beberapa kegiatan bahkan dilaporkan fiktif.

"Ada indikasi kuat bahwa sejumlah kegiatan yang seharusnya dilaksanakan, ternyata tidak dilakukan sama sekali atau hanya bersifat formalitas di atas kertas," jelas Aguslan dalam konferensi pers di kantor Kejari Kendari.

Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah

Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara yang mencapai angka Rp 444 juta. Angka ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulawesi Tenggara pada tanggal 14 Maret 2025.

Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini melibatkan sejumlah item belanja, antara lain:

  • Jasa komunikasi
  • Belanja cetakan
  • Belanja makanan dan minuman
  • Pemeliharaan kendaraan dinas
  • Perizinan kendaraan operasional

"Penyimpangan anggaran ini terjadi karena adanya kegiatan-kegiatan fiktif dan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuh Aguslan.

NU dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup.

"Penahanan terhadap tersangka ini merupakan wujud komitmen Kejari Kendari dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di wilayah hukum kami," tegas Aguslan.

Sebelumnya, Kejari Kendari juga telah menahan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Kendari yang diduga terlibat dalam kasus ini, yaitu mantan bendahara pengeluaran berinisial ANL dan seorang pembantunya berinisial MS. Keduanya ditahan pada Rabu, 16 April 2025, atas dugaan keterlibatan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana rutin yang bermasalah.