Artis JF Diduga Terlibat Jaringan Vape Ilegal Berisi Obat Keras, Keuntungan Capai 300 Persen
Aparat kepolisian membongkar dugaan praktik peredaran vape ilegal yang mengandung obat keras jenis etomidate. Dalam kasus ini, seorang publik figur berinisial JF diduga kuat menjadi otak dari jaringan tersebut. Pengungkapan kasus ini bermula dari penyerahan berkas perkara oleh pihak Bea Cukai pada tanggal 13 Maret 2025 lalu.
Kombes Pol Ronald Sipayung, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, mengungkapkan bahwa JF diduga membeli pods berisi obat keras tersebut dari luar negeri dengan harga antara Rp 1 juta hingga Rp 1,3 juta. Selanjutnya, vape ilegal itu dipasarkan di wilayah Jakarta dengan harga yang fantastis, mencapai Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per pods. Dengan demikian, keuntungan yang diraup oleh jaringan ini bisa mencapai 300 persen.
JF diamankan oleh tim penyidik di kediamannya yang terletak di Bintaro, Jakarta Selatan, pada hari Minggu lalu. Saat penangkapan, JF diketahui sedang dalam kondisi kurang sehat setelah menjalani operasi. Kendati demikian, yang bersangkutan bersikap kooperatif dan didampingi oleh kuasa hukum selama proses pemeriksaan yang berlangsung di Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa peredaran obat keras ini dijalankan melalui sebuah grup WhatsApp yang beranggotakan empat orang. Selain JF, tiga tersangka lainnya telah lebih dulu diamankan oleh pihak kepolisian. Dalam grup tersebut, JF diduga memiliki peran sentral dalam mengatur seluruh logistik pengiriman. Mulai dari pembelian tiket pesawat, pemesanan akomodasi hotel, hingga pengawasan terhadap perjalanan pengiriman barang haram tersebut dari Malaysia menuju Jakarta.
Sejumlah barang bukti berhasil disita oleh pihak kepolisian, termasuk 42 cartridge yang berisi zat etomidate dan delapan cartridge kosong. Etomidate sendiri dikenal sebagai zat anestesi di beberapa negara dan memiliki efek menenangkan yang dapat memengaruhi sistem saraf pusat. Meski belum diklasifikasikan sebagai narkotika di Indonesia, etomidate termasuk dalam kategori obat keras dan diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.
Atas perbuatannya, JF terancam jeratan Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. Saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung, termasuk upaya konfrontasi antara JF dan tiga tersangka lain yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi vape ilegal ini.
Berikut adalah poin penting dalam kasus ini:
- Tersangka Utama: Artis berinisial JF diduga sebagai otak dari jaringan peredaran vape ilegal.
- Modus Operandi: Peredaran dilakukan melalui grup WhatsApp, JF berperan mengatur logistik pengiriman dari Malaysia.
- Barang Bukti: 42 cartridge berisi etomidate dan 8 cartridge kosong disita.
- Ancaman Hukuman: Pasal 435 dan 436 UU Kesehatan, maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.