Artis Jonathan Frizzy Terjerat Kasus Peredaran Vape Berisi Etomidate, Zat Berbahaya Pengganggu Sistem Saraf
Aparat kepolisian berhasil mengungkap jaringan peredaran vape ilegal yang mengandung etomidate, sebuah obat keras yang memiliki efek signifikan terhadap sistem saraf pusat. Dalam kasus ini, aktor Jonathan Frizzy diduga kuat menjadi tokoh kunci yang mengendalikan peredaran barang haram tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyerahan temuan oleh Bea Cukai kepada pihak kepolisian pada tanggal 13 Maret 2025. Setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi Jonathan Frizzy sebagai salah satu aktor utama dalam jaringan ini. Penangkapan Jonathan dilakukan pada hari Minggu, 4 Mei 2025, di kawasan Bintaro. Saat penangkapan, Jonathan diketahui tengah dalam masa pemulihan pasca operasi. Meskipun demikian, ia menunjukkan sikap kooperatif dan menjalani proses pemeriksaan dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.
Kombes Ronald Sipayung, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, menjelaskan bahwa etomidate memiliki efek yang merugikan bagi sistem saraf pusat. Zat ini dapat menghilangkan rasa sakit, memberikan efek ketenangan semu, dan mengganggu fungsi saraf secara keseluruhan. Efek inilah yang membuat etomidate berpotensi disalahgunakan.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa Jonathan Frizzy bersama dengan tiga tersangka lainnya membentuk sebuah grup WhatsApp dengan nama "Berangkat". Grup ini digunakan untuk merencanakan dan mengorganisir distribusi etomidate dari Malaysia ke Jakarta. Peran Jonathan dalam grup ini sangat sentral, meliputi pengaturan pembelian tiket perjalanan, pemesanan akomodasi hotel, hingga pengawasan terhadap proses pengiriman barang.
Dalam penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 42 cartridge berisi etomidate dan delapan cartridge kosong. Obat keras ini dikemas sedemikian rupa menyerupai pods vape, sehingga sulit dibedakan secara kasat mata. Harga jual vape berisi etomidate ini pun terbilang fantastis, mencapai tiga kali lipat lebih tinggi dibandingkan harga beli di luar negeri.
Etomidate sendiri, meskipun belum digolongkan sebagai narkotika di Indonesia, merupakan obat keras yang penggunaannya sangat dibatasi dan memerlukan resep dokter. Bahkan, di beberapa negara, etomidate telah dikategorikan sebagai narkotika karena potensi penyalahgunaannya yang tinggi.
Atas perbuatannya, Jonathan Frizzy dan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.
Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini. Tidak menutup kemungkinan, peredaran vape berisi etomidate ini juga menyasar kalangan selebritas. Namun, untuk saat ini, fokus pemeriksaan masih terpusat pada Jonathan Frizzy dan tiga tersangka yang telah diamankan sebelumnya.
Barang Bukti yang Disita:
- 42 cartridge berisi etomidate
- 8 cartridge kosong