Oknum TNI AL Jalani Sidang Perdana Atas Dakwaan Pembunuhan Berencana Terhadap Jurnalis di Kalimantan Selatan

Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan seorang jurnalis wanita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dengan terdakwa seorang oknum prajurit TNI Angkatan Laut (AL) bernama Jumran telah digelar. Dalam persidangan yang berlangsung, Oditur Militer Letkol Chk Sunandi membacakan dakwaan yang mengungkap rangkaian peristiwa yang mengarah pada dugaan pembunuhan berencana.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jumran dan korban pertama kali menjalin komunikasi melalui platform media sosial. Intensitas interaksi keduanya meningkat hingga berujung pada hubungan intim di sebuah hotel di wilayah Banjarbaru. Fakta ini kemudian diketahui oleh pihak keluarga korban pada bulan Januari 2025, yang kemudian menuntut Jumran untuk bertanggung jawab secara pernikahan.

Pertemuan antara kedua belah pihak keluarga kemudian difasilitasi di Banjarbaru, menghasilkan kesepakatan untuk melangsungkan pernikahan pada tanggal 11 Mei 2025 dengan mahar sebesar Rp 50 juta. Kendati demikian, setelah kesepakatan tersebut tercapai, Jumran disebut merasa tertekan dengan tuntutan dari keluarga korban.

Dalam dakwaan yang dibacakan, terungkap pula bahwa Jumran sempat memiliki niat untuk meracuni korban pada bulan Februari 2025. Ide untuk melakukan pembunuhan kembali muncul ketika ia dipindahtugaskan ke Balikpapan.

"Jumran merasa seolah dijebak oleh korban. Rekan-rekannya menyarankan agar ia menikahi korban. Namun, Jumran menolak karena merasa tidak memiliki perasaan cinta terhadap korban," jelas Letkol Sunandi dalam persidangan.

Rencana pembunuhan yang diduga disusun oleh Jumran akhirnya dieksekusi pada tanggal 22 Maret 2025. Ia melakukan perjalanan dari Balikpapan menuju Banjarbaru dengan menggunakan bus. Setibanya di sana, ia menyewa sebuah mobil yang kemudian dijadikan sebagai salah satu barang bukti dalam kasus pembunuhan ini.

Jumran didakwa dengan pasal pembunuhan berencana.

"Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya, memenuhi unsur tindak pidana primer Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP," tegas Letkol Sunandi saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim.