Samsat Depok dan Cinere Buka Setiap Minggu: Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan

Warga Depok dan sekitarnya kini memiliki kesempatan lebih luas untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) berkat kebijakan operasional Samsat Induk yang tetap buka setiap hari Minggu.

Inisiatif ini merupakan bagian dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu di hari kerja untuk menunaikan kewajiban perpajakannya.

Lokasi dan Waktu Pelayanan

Pelayanan Samsat di hari Minggu tersedia di dua lokasi strategis di Kota Depok, yaitu:

  • Samsat Depok: Jalan Merdeka, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya
  • Samsat Cinere: Jalan Limo, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo

Kedua lokasi tersebut melayani wajib pajak mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB setiap hari Minggu, kecuali pada hari libur nasional dan cuti bersama.

Jenis Pelayanan yang Tersedia

Samsat Induk Depok dan Cinere pada hari Minggu melayani pembayaran PKB tahunan dan perpanjangan STNK lima tahunan. Program pemutihan ini memberikan keuntungan bagi wajib pajak berupa penghapusan sanksi administratif atau denda keterlambatan pembayaran pajak. Selain itu, program ini juga membuka kesempatan bagi pemilik kendaraan yang dokumennya telah mati untuk mengaktifkannya kembali.

Jenis Pelayanan yang Tidak Tersedia

Perlu diperhatikan bahwa layanan Samsat Minggu tidak melayani proses balik nama kendaraan, mutasi kendaraan, ataupun penerbitan STNK baru. Wajib pajak yang membutuhkan layanan tersebut diharapkan untuk datang pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat.

Persyaratan yang Harus Dibawa

Untuk mempermudah proses pembayaran pajak, wajib pajak diimbau untuk membawa dokumen-dokumen berikut:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli pemilik kendaraan (sesuai dengan STNK) dan fotokopi
  • Surat kuasa (jika pembayaran diwakilkan)
  • Uang tunai untuk pembayaran pajak pokok tahun 2025

Prosedur Pembayaran Pajak Kendaraan di Samsat Depok dan Cinere

  1. Datang ke Samsat Depok atau Cinere dengan membawa seluruh dokumen yang diperlukan.
  2. Serahkan berkas di loket pendaftaran.
  3. Lakukan cek fisik kendaraan di area yang telah disediakan.
  4. Serahkan hasil cek fisik dan berkas lengkap ke loket pengesahan.
  5. Lakukan pembayaran di loket pembayaran.
  6. Tunggu hingga proses selesai dan ambil STNK baru Anda.

Untuk mengetahui jumlah pajak kendaraan yang harus dibayarkan, wajib pajak dapat mengakses informasi melalui situs resmi Bapenda Jawa Barat di bapenda.jabarprov.go.id/infopkb. Dengan adanya layanan Samsat di hari Minggu, diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dan menunaikan kewajibannya sebagai warga negara yang baik.