Kontroversi Pernyataan Nabi Muhammad Tokoh Fiktif, YouTuber Dilaporkan GP Ansor ke Polisi
Polemik Video YouTube: Klaim Nabi Muhammad Tokoh Fiktif Berujung Laporan Polisi
Sebuah video yang beredar di platform YouTube memicu kontroversi dan berujung pada laporan polisi. Video tersebut, yang diunggah oleh kanal 'Warta Kabar Baik', menampilkan seorang pria yang meragukan keberadaan Nabi Muhammad SAW dan menyebutnya sebagai tokoh fiktif.
Pernyataan dalam video itu menuai kecaman luas dari berbagai kalangan, khususnya umat Muslim. Pria dalam video tersebut menyatakan bahwa banyak orang meyakini Nabi Muhammad hanyalah tokoh imajiner dan tidak pernah benar-benar ada.
Video berjudul 'Sosok NABI MUHAMMAD ternyata FIKSI' itu diunggah pada tanggal 30 April dan telah ditonton ribuan kali serta mendapatkan ratusan tanda suka. Namun, di balik angka tersebut, terdapat gelombang protes dan kecaman yang mendorong Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Cabang Kencong, Jember, untuk mengambil tindakan hukum.
Mohammad Khoiron Kisan, Ketua LBH GP Ansor Cabang Kencong, melaporkan pemilik akun YouTube 'Warta Kabar Baik' yang diduga bernama Donald Ignatius ke pihak berwajib. Laporan tersebut didasari atas dugaan penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian yang dapat memicu konflik sosial.
Kisan menjelaskan bahwa laporan tersebut telah diajukan pada hari Minggu, 4 Mei 2025, pukul 08:00 WIB. Pihaknya berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan memicu diskusi luas mengenai kebebasan berpendapat, batasan kritik terhadap agama, dan tanggung jawab dalam menggunakan media sosial. Banyak pihak menyerukan agar masyarakat bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di internet dan tidak mudah terprovokasi oleh konten-konten yang bersifat provokatif dan menyesatkan.
Berikut adalah poin-poin penting yang terkait dengan kasus ini:
- Video Kontroversial: Video di YouTube yang menyebut Nabi Muhammad sebagai tokoh fiktif.
- Reaksi Masyarakat: Kecaman luas dari umat Muslim dan masyarakat umum.
- Laporan Polisi: LBH GP Ansor Cabang Kencong melaporkan pemilik akun YouTube ke polisi.
- Tuntutan Hukum: Dugaan penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian.
- Diskusi Publik: Perdebatan mengenai kebebasan berpendapat dan batasan kritik terhadap agama.