Praktik Curang Produsen Minyakita: Isi Kemasan Tak Sesuai, Harga Tembus HET
Praktik Curang Produsen Minyakita: Isi Kemasan Tak Sesuai, Harga Tembus HET
Inspeksi mendadak (sidak) Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025), mengungkap praktik curang tiga perusahaan produsen minyak goreng Minyakita. Sidak yang bertujuan memastikan ketersediaan dan kualitas sembilan bahan pokok (sembako) ini justru menemukan pelanggaran serius terkait volume dan harga jual Minyakita.
Hasil sidak menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara volume minyak goreng dalam kemasan dengan yang tertera. Ketiga perusahaan produsen, yakni PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari, terbukti memproduksi Minyakita dengan isi kemasan yang jauh lebih sedikit dari yang seharusnya. Kemasan berlabel 1 liter, nyatanya hanya berisi 750 hingga 800 mililiter. Mentan Amran Sulaiman menegaskan bahwa praktik ini merupakan pelanggaran berat yang merugikan konsumen dan tidak dapat ditoleransi.
Lebih lanjut, sidak tersebut juga menemukan pelanggaran terkait harga jual Minyakita. Meskipun tertera harga Rp 15.700 per liter pada kemasan, minyak goreng tersebut dijual dengan harga Rp 18.000 per liter di pasaran. Kenaikan harga ini terjadi di tengah meningkatnya kebutuhan bahan pokok menjelang bulan Ramadhan, memperparah dampak kerugian yang dialami masyarakat. Mentan Amran menekankan bahwa praktik ini merupakan bentuk kecurangan yang tidak dapat dibenarkan.
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian, berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan Bareskrim Polri, berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku pelanggaran. Mentan Amran telah menginstruksikan penyelidikan dan penindakan hukum yang tegas terhadap ketiga perusahaan produsen tersebut. Sanksi yang akan diberikan meliputi penutupan usaha dan pencabutan izin usaha jika terbukti bersalah. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya praktik curang serupa di masa mendatang.
Pengawasan terhadap distribusi minyak goreng di pasaran akan diperketat untuk memastikan ketersediaan dan kualitas produk yang layak dikonsumsi masyarakat. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk melindungi kepentingan konsumen dan memastikan keterjangkauan harga sembako, khususnya di bulan Ramadhan. Ketiga perusahaan produsen yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi produsen lain untuk selalu mematuhi peraturan dan menjaga etika bisnis yang baik.
-
Daftar Perusahaan yang Terlibat:
- PT Artha Eka Global Asia
- Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN)
- PT Tunasagro Indolestari
-
Pelanggaran yang Ditemukan:
- Volume isi kemasan tidak sesuai dengan label (750-800ml vs 1 liter)
- Harga jual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET)