SPBU Medan Oplos Pertalite: Pertamina Hentikan Distribusi, Tiga Tersangka Ditangkap

SPBU Medan Oplos Pertalite: Pertamina Hentikan Distribusi, Tiga Tersangka Ditangkap

Praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di sebuah SPBU di Medan, Sumatera Utara, terungkap setelah penyelidikan polisi terhadap aktivitas mencurigakan yang melibatkan sebuah mobil tangki BBM ilegal. Kejadian ini berujung pada penyegelan SPBU dan penangkapan tiga tersangka yang kini menghadapi proses hukum. Area Manager Communication, Relation and CSR Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga, Susanto August Satria, mengungkapkan bahwa SPBU Nagalan, yang menjadi pusat pengoplosan, telah memiliki kontrak dengan Pertamina sejak tahun 2015 untuk penyaluran Pertalite. Namun, kontrak tersebut hanya mencakup penjualan Pertalite, dan SPBU tersebut tidak menjual Pertamax, kemungkinan karena permintaan yang rendah di wilayah tersebut.

SPBU Nagalan diketahui memesan Pertalite hingga maksimal 24.000 liter per minggu, dengan pemesanan tiga kali dalam seminggu, masing-masing sekitar 8.000 liter. Modus pengoplosan yang dilakukan SPBU ini melibatkan pencampuran Pertalite yang diperoleh dari Pertamina dengan bensin oktan 87 yang kualitasnya tidak sesuai standar pemerintah. Bensin oktan 87 ini diperoleh dari sumber ilegal, dibuktikan dengan mobil tangki yang digunakan tidak memiliki surat jalan resmi dari Pertamina. Mobil tangki tersebut telah putus kontrak dengan Pertamina sejak November 2023. Pengoplosan ini telah berlangsung selama delapan bulan, menghasilkan keuntungan tambahan sebesar Rp 1.000 per liter bagi SPBU.

Pertamina telah menghentikan seluruh distribusi Pertalite ke SPBU Nagalan menyusul pengungkapan praktik ilegal ini. Kepolisian menetapkan tiga tersangka atas kasus ini. Mereka adalah Muhammad Agustian Lubis (35) selaku manajer SPBU; Untung (58) sebagai sopir mobil tangki; dan Yudhi Timsah Pratama (38) sebagai kernet. Ketiganya dijerat dengan Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 dan Pasal 40 UU No 11 Tahun 2020. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap jaringan pengoplosan BBM tersebut dan memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.

Kronologi Kejadian:

  • Polisi melakukan pengintaian dan menemukan mobil tangki BBM ilegal masuk ke SPBU Nagalan pada Rabu (5/3/2025) malam.
  • Mobil tangki tersebut tidak memiliki surat jalan resmi Pertamina karena sudah putus kontrak sejak November 2023.
  • Uji laboratorium membuktikan adanya pencampuran Pertalite dengan bensin oktan 87 yang tidak sesuai standar.
  • Terungkap adanya pengoplosan Pertalite yang telah berlangsung selama delapan bulan.
  • Pertamina menghentikan distribusi BBM ke SPBU Nagalan.
  • Tiga tersangka ditetapkan dan dijerat dengan pasal terkait pelanggaran UU Migas.

Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang berupaya melakukan praktik ilegal dalam distribusi BBM. Pertamina dan aparat penegak hukum akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan ketersediaan dan kualitas BBM bagi masyarakat.