Jonathan Frizzy Terjerat Kasus Penyelundupan Vape Berisi Etomidate, Polisi Ungkap Peran Inisiator

Aktor Jonathan Frizzy, yang dikenal dengan sapaan Ijonk, kini harus berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan dan peredaran vape yang mengandung obat keras jenis etomidate. Penangkapan Ijonk dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta di kediamannya yang terletak di kawasan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada hari Minggu, 4 Mei 2025.

Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan dilakukan pada sore hari. Penetapan status tersangka terhadap Ijonk dilakukan setelah serangkaian penyelidikan yang mengungkap keterlibatannya secara aktif dalam jaringan penyelundupan vape ilegal ini.

Peran Ijonk dalam kasus ini terbilang signifikan. Berdasarkan hasil investigasi, ia terlibat dalam beberapa aktivitas krusial, antara lain:

  • Komunikasi dengan Bandar: Ijonk aktif berkomunikasi dengan pihak pemasok atau bandar vape ilegal tersebut.
  • Penyediaan Kurir: Ia berperan dalam menyediakan kurir untuk mendistribusikan vape yang mengandung etomidate.
  • Pengaturan Penjemputan Etomidate: Ijonk bertanggung jawab dalam mempersiapkan, memonitor, dan memfasilitasi penjemputan zat etomidate.
  • Inisiasi Grup Koordinasi: Ia menjadi inisiator pembentukan grup WhatsApp yang digunakan untuk koordinasi penyelundupan, termasuk pengaturan teknis, keberangkatan, dan akomodasi di luar negeri.
  • Pengawasan dan Kontrol: Ijonk juga berperan dalam pengawasan dan kontrol terhadap proses penyelundupan, termasuk upaya meloloskan barang dari pemeriksaan Bea Cukai.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Sipayung, mengungkapkan bahwa Ijonk bahkan terlibat dalam obrolan di grup WhatsApp terkait upaya meloloskan barang haram tersebut dari pemeriksaan Bea Cukai. Saat ini, Jonathan Frizzy masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Pihak kepolisian menyatakan bahwa Ijonk bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan, meskipun dalam kondisi kurang sehat.

Atas perbuatannya, Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar. Kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka sebelumnya, yaitu BTR, EDS, dan ER, yang kedapatan membawa vape mengandung etomidate dari luar negeri. Dari keterangan ketiganya, nama Jonathan Frizzy kemudian mencuat sebagai pihak yang terlibat. AKBP Ronald Sipayung menjelaskan bahwa keterangan dari ketiga tersangka mengarah pada keterlibatan JF (Jonathan Frizzy) dalam jaringan ini.

Sebelum penangkapan, Ijonk sempat menjalani pemeriksaan pada 17 April 2025. Pemeriksaan lanjutan seharusnya dilakukan pada 21 April, namun batal karena Ijonk sakit.