Artis Jonathan Frizzy Terjerat Kasus Peredaran Vape Ilegal Berisi Obat Keras
Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap jaringan peredaran cartridge vape ilegal yang mengandung zat etomidate, sebuah jenis obat keras. Dalam pengungkapan kasus ini, aktor Jonathan Frizzy, atau yang lebih dikenal dengan nama Ijonk, ditetapkan sebagai tersangka pada hari Sabtu, 3 Mei 2025.
Penangkapan Jonathan dilakukan pada hari Minggu, 4 Mei 2025, di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan tiga tersangka lain yang terlibat dalam jaringan tersebut, yaitu BTR, ER, dan EDS. Pihak kepolisian menjerat Jonathan dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan, BTR berperan sebagai kurir yang bertugas membawa cartridge vape berisi cairan yang mengandung etomidate dari Kuala Lumpur, Malaysia, ke Indonesia. ER diketahui sebagai pihak yang memerintahkan BTR untuk menjemput vape berisi obat keras tersebut dan juga melakukan koordinasi dengan tersangka lainnya. Sementara itu, EDS, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah lama tinggal di Thailand, berperan aktif dalam berkomunikasi dengan pemasok narkoba yang berada di Thailand dan Malaysia. EDS memfasilitasi pertemuan antara BTR dengan pemasok di Kuala Lumpur.
Peran Jonathan sendiri dalam jaringan ini adalah menjalin komunikasi dengan pemasok di Kuala Lumpur melalui perantara EDS. Ia terlibat dalam proses pengiriman cartridge vape dari Malaysia ke Indonesia. Selain itu, Jonathan juga berperan dalam mempersiapkan, memantau, dan memfasilitasi penempatan pod yang mengandung etomidate. Rencananya, setelah berhasil masuk ke Indonesia, 42 cartridge vape yang mengandung etomidate tersebut akan menjadi milik Jonathan.
Terungkap pula bahwa Jonathan membuat grup WhatsApp bernama "Berangkat" yang beranggotakan dirinya, EDS, BTR, dan ER. Grup ini digunakan sebagai sarana untuk membahas dan mengatur proses pengiriman zat etomidate dari Malaysia ke Jakarta.
Modus operandi jaringan ini adalah dengan menyelundupkan obat keras tersebut melalui jalur udara, baik dengan cara dibawa langsung (hand carry) maupun melalui bagasi pesawat. Jonathan diduga membeli satu cartridge vape yang mengandung etomidate seharga Rp 1 juta hingga Rp 1,3 juta di luar negeri, dan berencana menjualnya kembali di Jakarta dengan harga tiga kali lipat, yaitu antara Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per cartridge.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 42 cartridge vape berisi cairan yang mengandung etomidate dan 8 cartridge vape kosong yang sebelumnya juga berisi cairan yang mengandung etomidate.
Kombes Pol Ronald Sipayung, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta menjelaskan bahwa etomidate memiliki efek samping yang dapat memengaruhi sistem saraf pusat, termasuk menghilangkan rasa sakit, ketakutan, dan kegelisahan. Penggunaan vape yang mengandung etomidate dapat mengganggu saraf pusat, sehingga penggunanya menjadi tidak merasa takut, resah, ataupun gelisah.
Berikut adalah daftar peran masing-masing tersangka:
- BTR: Kurir yang membawa cartridge vape dari Kuala Lumpur ke Indonesia.
- ER: Orang yang menyuruh BTR menjemput vape dan berkoordinasi dengan tersangka lain.
- EDS: Berkomunikasi dengan bandar di Thailand dan Malaysia, memfasilitasi pertemuan kurir dengan bandar.
- Jonathan Frizzy: Berkomunikasi dengan bandar melalui EDS, memonitor, memfasilitasi penempatan pod etomidate, dan mempersiapkan penjualan di Jakarta.