Jonathan Frizzy Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyelundupan Vape Berisi Etomidate
Aktor sinetron Jonathan Frizzy, yang dikenal luas dengan nama Ijonk, kini berstatus tersangka dalam kasus penyelundupan vape yang mengandung etomidate, sebuah obat keras. Penangkapan Ijonk dilakukan di Jakarta Selatan pada hari Minggu, 4 Mei 2025 dan ia menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa penangkapan Jonathan Frizzy dilakukan di kawasan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Sebelumnya, Ijonk berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, setelah serangkaian penyelidikan dan pendalaman bukti, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
Kondisi Jonathan Frizzy
Saat konferensi pers di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Jonathan Frizzy tidak dihadirkan bersama tiga tersangka lainnya. Kapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung menjelaskan bahwa kondisi kesehatan Ijonk menjadi pertimbangan utama. Meskipun demikian, Ijonk disebut kooperatif selama proses penyidikan. Pihak kepolisian masih mempertimbangkan apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, dengan mempertimbangkan segala aspek yang ada.
Peran Jonathan Frizzy dalam Kasus Penyelundupan
Kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka lain, yakni BTR, EDS, dan ER. Mereka diduga terlibat dalam penyelundupan vape berisi etomidate dari luar negeri. Berdasarkan keterangan BTR, ia mengaku diperintah oleh Jonathan Frizzy untuk mengambil dan membawa cartridge pod berisi liquid yang mengandung etomidate dari Malaysia ke Jakarta. Pod tersebut diperoleh BTR dari tersangka ER.
Grup WhatsApp 'Berangkat'
Lebih lanjut, terungkap bahwa Jonathan Frizzy diduga membuat grup WhatsApp bernama 'Berangkat' yang beranggotakan dirinya, ER, BTR, dan EDS. Grup ini digunakan sebagai sarana komunikasi untuk mengatur pengiriman etomidate dari Malaysia ke Jakarta.
Pengawasan dan Kontrol
Peran Jonathan Frizzy tidak hanya sebatas pemesanan dan pengaturan pengiriman. Ia juga diduga aktif melakukan pengawasan dan kontrol terhadap proses masuknya barang haram tersebut ke Indonesia. Bahkan, ia disebut turut campur tangan ketika barang tersebut diperiksa oleh Bea Cukai.
Pembagian Hasil Penyelundupan
Berdasarkan hasil penyidikan, Jonathan Frizzy diduga memiliki perjanjian dengan bandar narkoba. Jika penyelundupan berjalan lancar, ia akan mendapatkan bagian dari barang tersebut. Dari setiap 100 pod yang berhasil lolos, 40 di antaranya seharusnya menjadi milik Jonathan Frizzy.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, Jonathan Frizzy dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.