Jepara Geger: Predator Anak Beraksi Via Media Sosial, Puluhan Korban Teridentifikasi

Jepara Diguncang Kasus Predator Anak: Pemerintah Daerah Tingkatkan Pengawasan Media Sosial

Kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Terungkapnya kasus predator anak yang memanfaatkan media sosial (medsos) sebagai sarana untuk menjerat korban, telah memicu keprihatinan mendalam di kalangan pemerintah daerah dan masyarakat.

Bupati Jepara, Witiarso Utomo, menyerukan kepada seluruh orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka di dunia maya. Imbauan ini menyusul terungkapnya modus operandi pelaku yang menggunakan platform media sosial untuk mendekati dan memangsa korbannya. Pemerintah Kabupaten Jepara berencana untuk menggencarkan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, sebagai langkah evaluasi dan antisipasi terhadap potensi kejahatan serupa di masa mendatang.

"Kita akan berikan sosialisasi dan pembinaan agar generasi muda lebih hati-hati, terutama dalam penggunaan Medsos. Orang tua harus mengawasi," tegas Wiwit, usai menghadiri Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025 di kompleks gubernuran.

Modus Operandi Pelaku Terungkap: Media Sosial Jadi Alat Perburuan

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah, melalui Kombes Pol. Dwi Subagyo, mengungkapkan modus operandi pelaku yang berinisial S (21). Pelaku memanfaatkan media sosial untuk berkenalan dan membangun kedekatan dengan para korban. Setelah terjalin komunikasi intensif, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya.

"Korbannya ini kenal di medsos. Pelaku telah melakukan kegiatan dengan cara media digital, kemudian tersangka melakukan aktivitas seksual. Ini adalah tindakan predator seksual," jelas Kombes Pol. Dwi Subagyo.

Kasus ini menjadi bukti nyata akan bahaya yang mengintai anak-anak di dunia maya. Media sosial, yang seharusnya menjadi sarana untuk berinteraksi dan menambah pengetahuan, justru dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan.

Investigasi Mendalam dan Penemuan Bukti Baru

Tim gabungan dari Polda Jateng telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di dua lokasi yang diduga menjadi tempat aksi bejat tersangka, yaitu sebuah kamar indekos dan kamar hotel di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. Proses olah TKP dilakukan secara menyeluruh, termasuk pengambilan sampel pada titik yang diduga terdapat cairan sperma maupun darah, serta pengambilan rambut yang ditemukan di lokasi.

AKBP Rostiawan, pemimpin tim olah TKP, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara cermat untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dapat memperkuat kasus ini.

"Olah TKP dilakukan secara menyeluruh, termasuk pengambilan sampel pada titik yang diduga terdapat cairan sperma maupun darah, serta pengambilan rambut yang ditemukan di lokasi," kata Rostiawan.

31 Anak Jadi Korban: Ancaman Hukuman Berat Menanti

Pelaku berinisial S (21) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap 31 anak di bawah umur dengan rentang usia 12 hingga 17 tahun. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Bupati Jepara, Witiarso Utomo, mengecam keras tindakan pelaku dan berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Pemerintah Kabupaten Jepara juga memberikan pendampingan kepada para korban dan keluarga mereka.

"Kita mengecam sekali kejadian itu. Kami sudah mendampingi para korban dan ingin masalah ini dikawal agar dapat hukuman seberatnya. Kami masih dalam proses identifikasi jumlah korban dari Jepara dan belum bisa menyebutkan angka pastinya," lanjutnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya peran aktif orang tua, masyarakat, dan pemerintah dalam melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan seksual, baik di dunia nyata maupun di dunia maya.