Instruksi Presiden: Ormas Dilarang Melakukan Pemerasan, Pemerintah Siapkan Tindakan Tegas
Pemerintah Tegaskan Larangan Pemerasan oleh Ormas dan Ancam Sanksi Pembubaran
Presiden Republik Indonesia, melalui Penasihat Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, menyampaikan arahan tegas terkait aktivitas organisasi kemasyarakatan (ormas) di seluruh Indonesia. Dalam sidang kabinet yang berlangsung pada Senin (5/5/2025), Presiden menekankan pentingnya ketertiban dan kepatuhan ormas terhadap hukum yang berlaku.
"Bapak Presiden secara eksplisit menyampaikan agar ormas dapat menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang merugikan, terutama pemerasan yang dapat menghambat iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi," ujar Dudung Abdurachman di lingkungan Istana Kepresidenan.
Presiden Prabowo Subianto juga mendorong agar ormas dapat berperan aktif dalam memberikan kontribusi positif bagi pembangunan nasional. Sinergi antara ormas dan pemerintah diharapkan dapat terjalin harmonis, di mana ormas dapat menyalurkan aspirasi dan memberikan masukan konstruktif.
Pendataan dan Pengawasan Ormas
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil langkah proaktif dengan melakukan pendataan terhadap ormas-ormas yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap sejumlah kejadian yang melibatkan ormas, yang berdampak pada keamanan dan stabilitas investasi.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa ormas yang terdaftar di Kemendagri akan dikenakan sanksi tegas jika terbukti melanggar hukum. Sanksi tersebut dapat berupa pencabutan status terdaftar hingga proses hukum pidana.
"Kami mendorong pemerintah daerah dan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) untuk aktif memantau dan memetakan ormas-ormas yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum," kata Bima Arya di Jakarta, pada Jumat (2/5/2025).
Bima Arya menjelaskan beberapa langkah yang harus dilakukan pemerintah daerah:
- Pemetaan ormas yang terindikasi melanggar hukum.
- Pembinaan ormas yang masih dapat dibina.
- Penindakan tegas bagi ormas yang melakukan pelanggaran hukum pidana.
Bagi ormas yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, sanksi administratif hingga pembubaran dapat diberlakukan jika melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Kemendagri telah menginstruksikan pemerintah daerah untuk membentuk satuan tugas (Satgas) khusus yang bertugas menertibkan ormas-ormas yang meresahkan. Satgas ini akan berkoordinasi dalam penertiban, pembinaan, pemberdayaan, dan penindakan terhadap ormas.
Sanksi Pembubaran bagi Ormas yang Melanggar Hukum
Pemerintah pusat maupun daerah memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada ormas yang melanggar Pasal 59 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Sanksi terberat adalah pembubaran atau pencabutan status hukum ormas.
Sanksi administratif yang dapat diberikan kepada ormas yang melanggar hukum meliputi:
- Peringatan tertulis.
- Penghentian bantuan dan/atau hibah.
- Penghentian sementara kegiatan.
- Pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Sorotan terhadap aktivitas ormas semakin meningkat setelah beberapa kejadian kontroversial. Insiden pembakaran mobil polisi di Depok, Jawa Barat, pernyataan terkait ormas yang menghambat pembangunan pabrik BYD di Subang, serta penyegelan pabrik oleh ormas GRIB Jaya di Kalimantan Tengah, menjadi perhatian serius pemerintah.