Sanksi Magang untuk Bupati Indramayu Dimulai, Fokus pada Tata Kelola Pemerintahan Daerah

Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mulai menjalani sanksi magang selama tiga bulan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada hari ini, Selasa (6/5/2025). Sanksi ini merupakan buntut dari perjalanan Lucky Hakim ke Jepang tanpa izin dari Kemendagri saat libur Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Menurut keterangan Bima Arya, Lucky Hakim akan mengikuti program magang satu kali seminggu. Pada hari pertama, Lucky Hakim akan ditempatkan di Direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri. Di sana, ia akan menerima pemaparan dari Dirjen Adwil, Syafrizal, terkait gambaran umum tata kelola pemerintahan daerah, termasuk tugas-tugas utama yang diemban oleh pemerintah daerah.

"Ini tentu ada kaitannya dengan Pak Bupati juga. Adwil ini kan di bawahnya ada Pol PP, ada Damkar, ini semuanya. Besok dimulai dengan Adwil,” ucap Bima.

Selama masa magang, Lucky Hakim juga akan ditempatkan di berbagai direktorat lain di lingkungan Kemendagri, termasuk Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Sanksi yang diberikan kepada Lucky Hakim ini bermula dari ketidaktahuannya mengenai aturan yang berlaku bagi kepala daerah. Inspektorat Kemendagri menemukan bahwa Lucky Hakim tidak mengetahui adanya kewajiban untuk mengajukan izin ke luar negeri bagi kepala daerah, dalam kondisi apapun dan dengan tujuan apapun. Hal ini terungkap setelah pemeriksaan terhadap Lucky Hakim dan sembilan saksi lainnya.

Sebelumnya, Kemendagri telah mengeluarkan edaran yang menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk bersiaga di wilayah masing-masing selama masa libur Lebaran, terutama untuk mengantisipasi arus mudik dan balik. Namun, Lucky Hakim justru memilih untuk berlibur ke Jepang bersama keluarganya.

Atas kelalaiannya ini, Lucky Hakim telah mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada masyarakat Indramayu serta Kemendagri. Ia mengaku berasumsi bahwa izin ke luar negeri hanya diperlukan jika dilakukan pada hari kerja, bukan saat cuti bersama hari raya.

"Saya yang salah, karena berasumsi. Seharusnya (saya) baca lebih detail," kata Lucky usai diperiksa Inspektorat Kemendagri pada 8 April 2025.

Kewajiban izin Kemendagri bagi kepala daerah yang hendak ke luar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 76 ayat (1) huruf i menyebutkan bahwa kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri. Pasal 77 ayat (2) mengatur sanksi bagi pelanggaran ini, yaitu pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Mendagri.

Lucky Hakim juga berdalih bahwa keputusannya untuk berlibur ke Jepang didasari oleh kondisi Pendopo Bupati Indramayu yang sepi selama libur Lebaran karena seluruh staf dan pegawai Pemkab Indramayu juga libur. Namun, alasan ini tidak menghapuskan kesalahannya melanggar aturan.

"Di kantor sudah tidak ada orang, kecuali aspri saya pribadi yang memang tidak dibiayai oleh negara. Dari situlah asumsi saya keluar, kantor tutup, tidak ada orang. Ini hari cuti bersama. Saya pergi dan saya pulang sebelum kantor buka, ternyata itu salah. Itu sebabnya saya minta maaf," tandasnya.