OJK Perketat Regulasi Finfluencer: Cegah Risiko dan Lindungi Investor

OJK Perketat Regulasi Finfluencer: Cegah Risiko dan Lindungi Investor

Semakin maraknya penggunaan media sosial sebagai platform edukasi dan promosi investasi, mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperketat pengawasan terhadap para finfluencer. Meningkatnya pengaruh finfluencer di kalangan masyarakat, terutama generasi muda, terhadap pasar keuangan dan saham, menuntut langkah proaktif guna melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan. OJK menyadari potensi positif finfluencer dalam mengedukasi masyarakat tentang literasi keuangan, namun juga melihat adanya potensi risiko yang signifikan jika aktivitas mereka tidak diawasi secara ketat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa OJK tengah merancang kerangka regulasi yang komprehensif untuk mengatur aktivitas finfluencer. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kehati-hatian para finfluencer dalam menyampaikan informasi, memastikan kompetensi mereka, dan mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan atau melanggar hukum. Sasaran utama dari regulasi ini adalah untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian akibat informasi yang tidak akurat atau praktik-praktik yang tidak etis.

"OJK menyadari potensi besar finfluencer dalam mensosialisasikan produk dan edukasi keuangan," ujar Kiki, sapaan akrab Friderica Widyasari Dewi, dalam keterangan resmi. "Namun, dibutuhkan pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan akurat, tidak menyesatkan, dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami tidak ingin potensi positif ini justru menimbulkan kerugian bagi masyarakat."

Beberapa pelanggaran yang menjadi perhatian OJK antara lain:

  • Pengelolaan dana investasi tanpa izin resmi.
  • Aktivitas yang tidak sesuai dengan izin usaha yang telah dimiliki.
  • Penyampaian informasi yang menyesatkan atau melanggar peraturan perundang-undangan.

Regulasi yang sedang disiapkan OJK ini akan mencakup pedoman etika, standar kompetensi, dan mekanisme pelaporan pelanggaran. OJK berkomitmen untuk menciptakan lingkungan investasi yang sehat dan aman bagi seluruh masyarakat, dengan memastikan informasi yang diterima publik dari berbagai sumber, termasuk finfluencer, akurat dan bertanggung jawab. Proses penyusunan regulasi ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk asosiasi finfluencer dan pakar hukum keuangan, untuk memastikan regulasi yang tercipta efektif dan berkelanjutan. Langkah ini diharapkan mampu meminimalisir risiko kerugian konsumen dan menjaga stabilitas pasar keuangan di Indonesia.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan finfluencer akan lebih bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi keuangan kepada publik. OJK berharap kolaborasi dengan finfluencer dapat menghasilkan dampak positif yang lebih besar dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Penting bagi setiap individu untuk tetap kritis dan selektif dalam menerima informasi keuangan dari berbagai sumber, termasuk media sosial, dan selalu melakukan verifikasi terhadap informasi tersebut sebelum mengambil keputusan investasi.