Pelarian 8 Tahun Berakhir: Mantan Teller Bank BUMN Dicokok Atas Kasus Penggelapan Dana Nasabah
Masa pelarian Endang Pristiwati (56), mantan teller sebuah bank BUMN, berakhir setelah tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah berhasil mengamankannya pada Minggu (4/5/2025) malam di sebuah perumahan di Bandar Lampung. Endang, yang telah menjadi buronan selama delapan tahun terakhir sejak 2017, terlibat dalam kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2 miliar.
Penangkapan Endang dilakukan di Perumahan Sakura Land, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, sekitar pukul 19.30 WIB. Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, mengkonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya berhasil melacak keberadaan Endang yang selama ini aktif berpindah-pindah tempat tinggal dan bahkan menggunakan identitas palsu.
Selama dalam pelarian, Endang diketahui sempat bersembunyi di wilayah Magelang, Jawa Tengah, dengan menggunakan nama samaran "Widyastuti." Taktik ini, bersama dengan mobilitasnya yang tinggi, sempat menyulitkan aparat penegak hukum dalam melacak jejaknya. Namun, berkat kerja keras tim Kejari Lampung Tengah, keberadaan Endang akhirnya berhasil diidentifikasi.
Kasus yang menjerat Endang berawal pada tahun 2006, ketika ia menyalahgunakan posisinya sebagai teller bank untuk melakukan penggelapan dana nasabah. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian yang signifikan. Proses hukum sempat terhenti selama beberapa tahun, namun kembali dilanjutkan pada 2017. Pada saat itu, Endang telah menghilang, sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang memutuskan perkara ini secara in absentia. Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.
Setelah penangkapan, Endang langsung dibawa ke Kejari Lampung Tengah untuk proses eksekusi. Pada pukul 22.25 WIB, Endang diantar ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih untuk menjalani masa hukumannya. Penangkapan ini menandai berakhirnya pelarian panjang Endang Pristiwati dan menjadi pengingat bagi para pelaku kejahatan untuk tidak mencoba melarikan diri dari tanggung jawab hukum.
Berikut adalah poin-poin penting dalam penangkapan Endang Pristiwati:
- Penangkapan: Endang Pristiwati ditangkap pada Minggu, 4 Mei 2025, di Bandar Lampung.
- Kasus: Terlibat dalam kasus korupsi penggelapan dana nasabah bank BUMN.
- Kerugian Negara: Lebih dari Rp 2 miliar.
- Pelarian: Buron selama 8 tahun, berpindah-pindah tempat tinggal, dan menggunakan identitas palsu.
- Vonis: 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta (diputuskan in absentia).
- Eksekusi: Dijalani di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih.