Dana Abadi Kebudayaan: Kemenbudristek Alokasikan Rp 465 Miliar untuk Dana Indonesiana 2025
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenbudristek) secara resmi meluncurkan program Dana Indonesiana 2025, dengan alokasi anggaran mencapai Rp 465 miliar. Dana ini merupakan bagian dari pengelolaan dana abadi kebudayaan yang totalnya mencapai Rp 5 triliun. Peluncuran program ini diumumkan oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, yang menargetkan lebih dari 1.000 penerima manfaat dari berbagai kalangan, mulai dari individu, komunitas, hingga lembaga yang bergerak di bidang kebudayaan.
Dana Indonesiana 2025 dirancang untuk mendukung berbagai program pelayanan di bidang kebudayaan. Program-program tersebut meliputi:
- Fasilitasi Bidang Kebudayaan bagi Komunitas dan Pelaku Budaya: Program ini memberikan dukungan kepada organisasi kebudayaan, memfasilitasi perjalanan kegiatan budaya, mendorong kewirausahaan budaya, serta mendukung restorasi dan pemeliharaan artefak budaya. Selain itu, program ini juga berfokus pada keberlanjutan warisan budaya.
- Produksi Kegiatan Kebudayaan: Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan ruang publik, mendukung produksi film Indonesia, dan melaksanakan kegiatan strategis yang memperkuat ekosistem budaya.
- Produksi Media Kebudayaan: Program ini mencakup dokumentasi karya-karya maestro, penciptaan karya kreatif dan inovatif, serta memberikan dana pendamping untuk distribusi internasional.
- Kajian Objek Kemajuan Kebudayaan dan Cara Budaya: Program ini bertujuan untuk memperkaya basis pengetahuan budaya nasional melalui kajian mendalam terhadap objek dan cara budaya.
Fadli Zon menjelaskan bahwa penerima Dana Indonesiana 2025 terbuka bagi perseorangan, kelompok atau komunitas budaya, serta lembaga yang aktif di bidang kebudayaan. Untuk dapat mendaftar, calon penerima harus memenuhi persyaratan, salah satunya telah aktif melaksanakan kegiatan kebudayaan selama minimal dua tahun terakhir.
Berikut adalah persyaratan pendaftaran Dana Indonesiana 2025 berdasarkan kategori penerima:
- Penerima Perseorangan:
- Proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- NPWP, KTP, dan KK
- Surat keterangan domisili
- Penerima Kelompok/Komunitas Budaya:
- Proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- NPWP, KTP, dan KK
- Surat keterangan domisili
- Salinan elektronik akta pendirian
- Penerima Lembaga:
- Proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- NPWP, KTP, dan KK
- Surat keterangan domisili
- Salinan elektronik akta pendirian
- Salinan elektronik pengesahan dari Kementerian Hukum
Alur pendaftaran Dana Indonesiana 2025 meliputi:
- Pembuatan akun
- Pendaftaran kategori
- Pengisian borang proposal
- Unggah kelengkapan berkas
- Proses seleksi
- Pengumuman