Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Kini Lebih Mudah: Tanpa Paklaring, Lewat Genggaman!

Pekerja yang telah mengakhiri masa baktinya di sebuah perusahaan kini memiliki angin segar dalam proses pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Sebuah terobosan baru diumumkan, menghilangkan keharusan melampirkan paklaring atau surat keterangan kerja sebagai syarat utama. Kebijakan ini tentu saja menjadi kabar baik bagi para pekerja yang ingin segera memanfaatkan dana JHT mereka.

Sebelumnya, paklaring menjadi dokumen penting yang membuktikan status dan masa kerja seorang karyawan. Namun, kini, BPJS Ketenagakerjaan telah memangkas birokrasi tersebut, mempercepat dan mempermudah proses klaim JHT. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan pekerja yang dinamis dan upaya untuk meningkatkan efisiensi pelayanan.

Syarat Klaim JHT yang Perlu Disiapkan

Meski paklaring tak lagi menjadi momok, ada beberapa dokumen lain yang tetap wajib dipenuhi oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mencairkan JHT karena resign atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Berikut adalah daftar lengkapnya:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (asli)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau identitas resmi lainnya yang masih berlaku
  • Buku Tabungan atas nama peserta
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), khusus bagi peserta dengan saldo JHT di atas Rp 50 juta atau yang pernah mengajukan klaim sebagian.

Klaim JHT Online: Praktis dan Efisien

Setelah semua persyaratan dokumen terpenuhi, peserta dapat memilih salah satu dari tiga cara untuk mengajukan klaim JHT, yakni melalui aplikasi JMO Mobile, portal Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik), atau langsung datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Bagi peserta dengan saldo JHT di bawah Rp 10 juta, aplikasi JMO Mobile menjadi pilihan yang paling praktis.

Berikut langkah-langkah klaim JHT melalui aplikasi JMO:

  1. Unduh dan pasang aplikasi JMO Mobile dari Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  2. Buka aplikasi JMO dan lakukan login. Jika belum memiliki akun, buat akun baru terlebih dahulu.
  3. Pada halaman utama, pilih menu 'Jaminan Hari Tua'.
  4. Kemudian, klik menu 'Klaim JHT'.
  5. Pastikan semua syarat pengajuan klaim melalui aplikasi JMO telah terpenuhi, ditandai dengan tiga centang hijau. Jika sudah, klik tombol 'Selanjutnya'.
  6. Pilih alasan pengajuan klaim pada menu 'Sebab Klaim', misalnya 'Pengunduran Diri'. Lalu, klik tombol 'Selanjutnya'.
  7. Periksa kembali data diri yang ditampilkan. Jika sudah benar, klik tombol 'Sudah'.
  8. Lakukan swafoto sesuai dengan instruksi yang diberikan pada laman 'Verifikasi Biometrik Peserta'.
  9. Isi data NPWP (jika ada) serta nama bank dan nomor rekening aktif milik peserta. Klik tombol 'Selanjutnya'.
  10. Periksa kembali seluruh data yang telah diinput, termasuk jumlah saldo JHT yang akan dibayarkan. Jika semuanya sudah sesuai, klik tombol 'Konfirmasi'.
  11. Pengajuan klaim saldo JHT telah berhasil diproses.

Setelah pengajuan berhasil, peserta dapat memantau status klaim melalui menu 'Tracking Klaim' pada aplikasi JMO. Untuk klaim dengan saldo di bawah Rp 10 juta, proses pencairan biasanya memakan waktu maksimal satu hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap. Sementara itu, untuk klaim dengan saldo di atas Rp 10 juta, peserta dapat mengajukan melalui Lapak Asik atau langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.