Projo Menilai Desakan Pemakzulan Gibran Sebagai Upaya Politis yang Tidak Berdasar

Gelombang desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus bergulir, memicu reaksi dari berbagai pihak. Relawan Pro Jokowi (Projo) menjadi salah satu yang lantang menyuarakan penolakan terhadap upaya tersebut. Mereka menilai desakan itu sebagai sebuah langkah politis yang bersifat provokatif dan tidak memiliki dasar yang kuat.

Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Damanik, menyatakan bahwa usulan pencopotan Gibran sangat kental dengan nuansa politis dan berpotensi memprovokasi berbagai elemen masyarakat. Meskipun demikian, ia mengakui bahwa di negara demokrasi, penyampaian aspirasi seperti itu adalah hal yang wajar. Namun, ia menekankan bahwa akan menjadi persoalan berbeda jika aspirasi tersebut diwujudkan dalam tindakan nyata yang melanggar hukum.

Freddy berpendapat bahwa mempersoalkan kembali proses Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang telah disahkan secara hukum dan politik adalah tindakan yang berlebihan. Ia menegaskan bahwa hasil Pilpres 2024 telah melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Projo juga menegaskan bahwa pemakzulan seorang kepala negara tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan pernyataan atau desakan semata. Proses pemakzulan harus memenuhi persyaratan konstitusional yang melibatkan keputusan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua MPR Ahmad Muzani sebelumnya juga telah memberikan penjelasan mengenai keabsahan hasil Pilpres 2024, termasuk pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029. Hal ini semakin memperkuat argumen bahwa desakan pemakzulan terhadap Gibran tidak memiliki dasar yang kuat.

Projo menilai bahwa desakan pemakzulan tersebut tidak berdasar dan justru menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Mereka mengajak seluruh elemen masyarakat untuk fokus bekerja keras dan berpikir positif, serta menghindari tindakan-tindakan yang dapat menciptakan kegaduhan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah memberikan tanggapan terkait isu pemakzulan putranya. Ia menyatakan bahwa usulan tersebut merupakan sebuah aspirasi yang sah dalam negara demokrasi. Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat telah memilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden melalui Pemilu 2024.

Jokowi menekankan bahwa semua pihak telah mengetahui bahwa Prabowo dan Gibran telah mendapatkan mandat dari rakyat melalui pemilihan umum. Dengan demikian, ia mengisyaratkan bahwa desakan pemakzulan terhadap Gibran tidak memiliki legitimasi yang kuat.

Secara keseluruhan, respons dari Projo dan Jokowi menunjukkan adanya penolakan terhadap desakan pemakzulan Gibran. Mereka menilai bahwa upaya tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan justru berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Poin-poin penting yang disinggung dalam berita:

  • Penolakan Projo terhadap desakan pemakzulan Gibran.
  • Penilaian Projo bahwa desakan tersebut politis dan provokatif.
  • Penegasan Projo mengenai proses pemakzulan yang harus sesuai konstitusi.
  • Tanggapan Jokowi bahwa usulan pemakzulan adalah aspirasi yang sah.
  • Penekanan Jokowi bahwa Prabowo dan Gibran telah mendapatkan mandat dari rakyat.