Worldcoin Dibekukan: Iming-Iming Uang Tunai Berujung pada Kekhawatiran Privasi Data Biometrik

Fenomena pemindaian iris mata yang marak terjadi di kalangan masyarakat Depok dan Bekasi, dengan iming-iming imbalan uang tunai antara Rp 250.000 hingga Rp 800.000, kini menemui titik balik. Praktik yang dilakukan oleh WorldID, bagian dari proyek ambisius Worldcoin yang didirikan oleh Sam Altman (pendiri ChatGPT), telah memicu kekhawatiran serius terkait privasi data biometrik dan berujung pada pembekuan operasional oleh pemerintah Indonesia.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengungkapkan bahwa sejumlah warganya telah tergiur untuk menjual data iris mata mereka kepada WorldID. Prosesnya sederhana: warga mendaftar melalui aplikasi World App tanpa memerlukan KTP, hanya dengan nama dan tanggal lahir. Selanjutnya, mereka diarahkan ke gerai WorldID untuk pemindaian iris mata menggunakan perangkat berbentuk bola logam bernama Orb. Setelah pemindaian berhasil, mereka dijanjikan koin digital World (WRLD) yang dapat dicairkan menjadi uang tunai.

"Saya sih dengarnya dari tetangga, katanya cukup scan mata pakai alat gitu, nanti langsung dapat koin di aplikasi World-nya. Enggak jelas juga koinnya buat apa, tapi katanya bisa diuangkan," ungkap Rudi, seorang warga Bekasi, menggambarkan bagaimana informasi mengenai program ini menyebar dari mulut ke mulut.

Meri, warga Bekasi lainnya, mengaku menerima Rp 265.000 setelah memindai iris matanya. Ia bahkan sempat bertanya kepada petugas mengenai asal-usul uang tersebut dan diberi penjelasan bahwa dana tersebut berasal dari Rusia sebagai bentuk "berbagi" kepada masyarakat. Iming-iming uang tunai ini begitu kuat sehingga suami dan tetangga Meri pun ikut serta dalam program tersebut.

Namun, tidak semua berjalan mulus. Beberapa warga mengeluhkan keterlambatan pencairan dana, bahkan beberapa gerai WorldID dilaporkan tutup saat warga datang untuk menagih hak mereka. Hal ini menambah keraguan dan ketidakpercayaan terhadap program tersebut.

Kekhawatiran Privasi dan Respon Pemerintah

Praktik pengumpulan data biometrik dengan imbalan uang tunai ini menimbulkan pertanyaan etis mengenai eksploitasi data pribadi, terutama di negara berkembang. Kekhawatiran utama adalah potensi penyalahgunaan data iris mata yang sangat sensitif dan unik bagi setiap individu. Data ini dapat digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk identifikasi tanpa izin, pemantauan, dan bahkan diskriminasi.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengimbau warganya yang telah mengikuti pemindaian iris mata untuk melaporkan diri ke Diskominfo. Tujuannya adalah agar pemerintah memiliki data yang akurat mengenai jumlah warga yang terlibat dan dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi kepentingan mereka.

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), telah bertindak tegas dengan membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (PSE) Worldcoin dan WorldID. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait layanan digital tersebut.

"Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat," tegas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkominfo, Alexander Sabar.

Kemkominfo juga berencana memanggil pejabat PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik. Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai PSE dan Worldcoin menggunakan TDPSE atas nama PT Sandina Abadi Nusantara.

Implikasi dan Langkah Selanjutnya

Pembekuan Worldcoin dan WorldID di Indonesia menjadi peringatan bagi perusahaan lain yang beroperasi di sektor pengumpulan data biometrik. Pemerintah akan semakin memperketat pengawasan dan regulasi untuk melindungi data pribadi warga negara.

Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi kepada pihak ketiga, terutama jika imbalannya tidak sebanding dengan risiko yang mungkin timbul. Penting untuk memahami sepenuhnya tujuan dan penggunaan data yang dikumpulkan sebelum memutuskan untuk berpartisipasi dalam program semacam ini.

Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Privasi Data Biometrik: Data iris mata adalah informasi yang sangat sensitif dan harus dilindungi dengan baik.
  • Regulasi dan Pengawasan: Pemerintah perlu memperketat regulasi dan pengawasan terhadap perusahaan yang mengumpulkan data biometrik.
  • Kesadaran Masyarakat: Masyarakat perlu lebih sadar akan risiko yang terkait dengan berbagi data pribadi dan berhati-hati dalam berpartisipasi dalam program pengumpulan data.

Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan kasus Worldcoin ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan perlindungan data pribadi dan mencegah penyalahgunaan data biometrik di Indonesia.