Kabupaten Kaur Tempuh Penertiban Ternak Liar dengan Metode Bius Mulai Pertengahan Mei
Pemerintah Kabupaten Kaur, Bengkulu, mengambil langkah tegas dalam menertibkan hewan ternak yang berkeliaran bebas. Mulai 14 Mei 2025, Pemerintah Daerah (Pemda) akan menerapkan metode tembak bius sebagai upaya penertiban terhadap sapi dan hewan ternak lainnya yang tidak dikandangkan oleh pemiliknya.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak. Sosialisasi dan evaluasi Perda tersebut telah dilaksanakan di Aula Kantor Camat Kaur Selatan pada hari Senin, 5 Mei 2025, dipimpin oleh Wakil Bupati Kaur, Abdul Hamid. Penertiban ini diharapkan dapat mengurangi gangguan terhadap lalu lintas dan mencegah kecelakaan yang disebabkan oleh hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya.
Sebagai proyek percontohan, penertiban dengan metode tembak bius akan dimulai di Kecamatan Kaur Selatan dan Kecamatan Tetap, yang merupakan wilayah ibu kota Kabupaten Kaur. Wakil Bupati Abdul Hamid menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja kepemimpinannya bersama Bupati Gusril Pausi. Keberhasilan penertiban di dua kecamatan ini akan menjadi dasar untuk memperluas penerapan kebijakan ke wilayah kecamatan lainnya di Kabupaten Kaur.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaur, Deki Zulkarnain, menjelaskan bahwa setelah sosialisasi Perda, pihaknya akan aktif melakukan penertiban dengan melibatkan dokter hewan. Langkah ini diambil untuk memastikan proses penertiban berjalan sesuai prosedur dan memperhatikan kesejahteraan hewan. Pemilik ternak yang kedapatan melanggar aturan akan dikenakan denda. Jika pelanggaran terjadi berulang, pemilik ternak akan diajukan ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Berikut adalah poin-poin penting terkait penertiban ternak di Kabupaten Kaur:
- Perda Nomor 2 Tahun 2023: Dasar hukum penertiban hewan ternak.
- Metode Tembak Bius: Cara yang digunakan untuk menertibkan ternak yang berkeliaran.
- Pilot Project: Dimulai di Kecamatan Kaur Selatan dan Kecamatan Tetap.
- Sanksi: Denda dan sidang Tipiring bagi pelanggar.
- Keterlibatan Dokter Hewan: Menjamin kesejahteraan hewan selama penertiban.
Diharapkan, dengan adanya sosialisasi dan penegakan Perda ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya mengandangkan hewan ternak meningkat, sehingga tercipta ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Kaur.